Mengemis dan Resahkan Warga Ubud, Kakek Warga AS Dideportasi Rudenim Denpasar

Mengemis dan Resahkan Warga Ubud, Kakek Warga AS Dideportasi Rudenim Denpasar

Mengemis dan Resahkan Warga Ubud, Kakek Warga AS Dideportasi Rudenim Denpasar

FORUM Keadilan Bali – Rumah Detensi Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali melakukan deportasi terhadap Warga Negara ASing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial MAM (69).

Pemberian sanksi administratif ini dilakukan karena bersangkutan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang KeimigrasianĀ  menyebutkan pejabatĀ  ImigrasiĀ  berwenangĀ  melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing berada di wilayah Indonesia melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamananĀ  danĀ  ketertiban umum atau tidak menghormatiĀ  atau tidak menaati peraturanĀ  perundang-undangan. Sehingga ImigrasiĀ  melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

Gede Dudy Duwita, Kepala Rudenim Denpasar, Sbtu (27/1) menyatakan MAM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2023 menggunakan VoA berlaku sampai 26 Oktober 2023. Diketahui tanggal 16 November 2023, petugas Satpol PP Provinsi Bali menerima laporan dari masyarakat Kedewatan terkait MAM terlihat mengemis di Bintang Supermarket, Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Pada saat kejadian, MAMĀ  diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta di tempat umum.

Dudy menjelaskan Satpol PP segeraĀ  merespons laporan tersebut danĀ  mengamankan MAM. Saat diinterogasi,Ā  MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas. Hasil pemeriksaan menyebutkan MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat sesuai Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga :  Rangsang Kebangkitan Ekonomi Masyarakat, LPM Kelurahan Sesetan Gelar Peken Kolaboratif

Dudy menyampaikan atas dasar laporanĀ  tersebut MAM direkomendasikan kepadaĀ  Kantor Imigrasi Denpasar agar ditanganiĀ  sesuaiĀ  ketentuan keimigrasian. ā€Prinsip selective policy menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positifĀ  dan Ā tidakĀ  membahayakan keamanan negara dapatĀ  diakomodasi. Kasus MAM menjadi contohĀ  implementasi kebijakan ini. Keputusan pendeportasian diambil setelah evaluasi menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku,ā€ ujarnya.

Dia menuturkan pendeportasian belumĀ  dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan MAM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 17 November 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

DudyĀ  menerangkan setelah didetensi selama 69 hari dan pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman, akhirnya MAM dapat dipulangkanĀ  ke kampung halamannya. Pendeportasian melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 26 Januari 2024 dengan tujuan akhir Seattle Tacoma International Airport – Amerika Serikat dengan pengawalan petugasĀ  RudenimĀ  Denpasar. WNA telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalanĀ  dapatĀ  dilakukan paling lama enam bulan danĀ  setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan DirektoratĀ  Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,ā€ tutur Dudy.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto ditemui ditempat terpisah menyampaikan pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Selain dilakukan penangkalan mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia.

Baca Juga :  Pemkab Badung Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Romi mengajak masyarakat Bali melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan ada pelanggaran dilakukan WNA di wilayahnya. ā€Saya mengharapkan seluruh WNA yang berkunjung ke Bali berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali. Jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,ā€ tegas Romi.

Shares: