Musrenbang RPJMD-SB 2025 Kabupaten Bangli, Perkuat Pondasi Pembangunan untuk Kesejahteraan Berkelanjutan

Musrenbang RPJMD-SB 2025 Kabupaten Bangli, Perkuat Pondasi Pembangunan untuk Kesejahteraan Berkelanjutan
MUSRENBNG RPJMD – Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar (tengh) didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra (kiri) membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) – Substansi Baru (SB) 2025 di Ruang Rapat Gedung Bhukti Mukti Bhakti, Selasa, (3/6/2025).
📷: (Foto : fkb/sum)

Musrenbang RPJMD-SB 2025 Kabupaten Bangli, Perkuat Pondasi Pembangunan untuk Kesejahteraan Berkelanjutan

BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) – Substansi Baru (SB) 2025 di Ruang Rapat Gedung Bhukti Mukti Bhakti, Selasa, (3/6/2025).

Musrenbang dibuka Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar dihadiri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Staf Ahli Bupati Bangli, Asisten ll Setda Bangli, Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli serta undangan lainnya.

Musrenbang RPJMD-SB menyelaraskan arah pembangunan daerah, memastikan partisipasi aktif masyarakat, dan merumuskan program prioritas berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan seluruh warga Bangli.

Musrenbang RPJMD-SB 2025 merupakan tahapan krusial dalam proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Bangli. Agenda utama meliputi evaluasi capaian pembangunan tahun-tahun sebelumnya, identifikasi isu-isu strategis, serta perumusan kebijakan dan program kerja akan dilaksanakan tahun 2025.

Penekanan pada substansi baru menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli mengintegrasikan isu-isu terkini dan tantangan masa depan. Beberapa di antaranya mitigasi perubahan iklim, pengembangan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal, penguatan sektor pariwisata berkelanjutan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.

Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menyatakan sebagai bagian dari satu kesatuan wilayah Provinsi Bali, pembangunan di Kabupaten Bangli harus searah dan selaras dengan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali secara keseluruhan. Seperti tertuang dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Baca Juga :  Satu Mobil Dengan Presiden RI Ke-5 dan Menteri PPA, Bupati Giri Prasta Hadiri Seminar Haluan Pembangunan Bali

Diar menyampaikan tantangan kedepan semakin penuh kompleksitas di tengah kondisi global cukup dinamis, fenomena global penuh perubahan, penuh kecepatan, penuh risiko, dan penuh kejutan sering jauh dari kalkulasi. ”Saya mengajak seluruh komponen masyarakat Bangli tetap solid satukan tekad ”Jengah Membangun Bangli”. Karena Bangli rumah kita, Bangli tanah kelahiran kita harus kita perjuangkan,” ujarnya.

Diar mengajak seluruh masyarakat Bangli bersama-sama, bahu membahu, bergotong royong, bersatu-padu dengan penuh kesadaran tanggungjawab tulus ikhlas bangkit membangun Bangli. Bangli Jengah bukan sekadar slogan, tetapi mencerminkan tekad untuk bangkit, bergerak maju, dan berdikari dalam membangun daerah berkelanjutan dan berdaya saing. ’’Mari eratkan rasa kebersamaan, bahu membahu, bergotong-royong ”Jengah Membangun Bangli”. Tidak ada hasil mengkhianati usaha dan tidak ada sesuatu mustahil dicapai sepanjang kita mau bekerja keras. Seperti pesan Bung Karno, barang siapa yang ingin mutiara maka harus berani terjun di lautan yang dalam,” kutipnya.

Sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra, menyatakan RPJMD penterjemahan visi misi politik dari Bupati dan Wakil Bupati harus diteknokratikan dan disusun dalam satu dokumen jelas. Visi misi menjadikan mereka terpilih akan diimplementasikan seluruh perangkat daerah setelah mereka menjabat sebagai program pembangunan daerah. ”Saya mengingatkan apa program yang direncanakan selama lima tahun harus sudah tercantum secara indikatif dalam RPJMD,” ucapnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kata Ika Putra, RPJMD ditetapkan 6 bulan setelah kepala daerah dilantik. Jika tidak, tentu sesuai Undang-Undang Bupati, Wakil Bupati serta DPRD semua bisa dikenakan sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya. (sum)

Shares: