OJK  Dorong Perkuat Industri BPR di Wilayah Bali

OJK  Dorong Perkuat Industri BPR di Wilayah Bali
📷: DORONG - OJK Provinsi Bali mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Bali sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK  Dorong Perkuat Industri BPR di Wilayah Bali

FORUMKeadilanbali.com – OJK Provinsi Bali mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Bali sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Demikian disampaikan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy disela-sela seminar UU P2SK diadakan DPD Perbarindo Bali di Denpasar, Selasa (30/4).

Ananda menyampaikan sambutan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu. Menurut Ananda, sesuai amanat UU P2SK, OJK terus mengembangkan pengawasan industri BPR agar dapat beroperasi dengan sehat, kuat dan mampu menjalankan fungsi inter mediasinya dengan baik, tetap mengedepankan aspek perlindungan nasabah. ”Sesuai amanat UU P2SK, OJK telah mengarahkan agar BPR yang sudah memenuhi syarat dan criteria tertentu diperkenankan melakukan penawaran umum pada bursa dan penerapan market conduct yang baik juga perlu menjadi perhatian BPR kedepan,” tambah Ananda.

Ananda menjelaskan UU P2SK memberikan peluang besar bagi BPR, sehingga diperlukan penguatan integritas dan daya saing BPR sehingga kepercayaan masyarakat dapat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR selama ini berkinerja baik telah berkontribusi pada perekonomian, terutama menggerakkan UMKM di daerah.

Menurut Ananda,  dapat memanfaatkan peluang tersebut maka BPR harus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, SDM dan permodalan agar BPR dapat menjadi BPR kuat, unggul, dan kompetitif.

OJK akan terus memperkuat sinergi dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), pemerintah, regulator, Kementerian, Lembaga, maupun pemangku kepentingan lainnya, untuk mewujudkan industri BPR stabil dan kontributif.

Baca Juga :  Wacana Judi Kasino Diangkat LMND Dalam Diskusi

OJK mendorong peran aktif manajemen dan pemegang saham BPR mendukung penguatan permodalan BPR sehingga BPR memiliki kapasitas yang maksimal untuk tumbuh dan bersaing dalam industry perbankan.

Selain itu, upaya penguatan tersebut diperlukan agar BPR dapat menghadapi tantangan structural lainnya yaitu kecuku panpengurus baik kualitas maupun kuantitas, pemanfaatan teknologi informasi (TI) dalam produk dan layanan BPR yang serta peningkatan kontribusi BPR terhadap perekonomian wilayah yang masih perlu dioptimalkan.

Tantangan lainnya, saat ini BPR/BPRS di Bali dihadapkan pada telah berakhirnya kebijakan stimulus bagiperbankan melalui KDK No.34 telah pada 31 Maret 2024, sehingga seluruh BPR dan BPRS di Provinsi Bali diharapkan telah siap kembali kekondisi normal tanpa adanya stimulus diberikan, baik secara sektoral, segmented, dan spasial di Provinsi Bali. (nom)

Shares: