Operasi Bali Becik, Imigrasi Amankan 23 WNA di Penginapan dan Vila

Operasi Bali Becik, Imigrasi Amankan 23 WNA di Penginapan dan Vila
PERIKSA WNA - Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik terdiri dari tim Direktorat Jenderal Imigrasi beserta Kantor Imigrasi se-wilayah Bali memeriksa indentitas warga negara asing (WNA) dalam operasi digelar di sejumlah vila, homestay, hotel dan penginapan di Badung, Denpasar, Buleleng dan Karangasem, tanggal 19-21 Mei 2025.
📷: (Foto : fkb/Imgrasi)

Operasi Bali Becik, Imigrasi Amankan 23 WNA di Penginapan dan Vila

MANGUPURA, FORUMKEADILANBali.com – Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik terdiri dari tim Direktorat Jenderal Imigrasi beserta Kantor Imigrasi se-wilayah Bali menggelar operasi mengamankan 23 warga negara asing (WNA) pada 19-21 Mei 2025 di sejumlah vila, homestay, di Badung, Denpasar, Buleleng dan Karangasem.

Dalam operasi tersebut, Satgas memeriksa 312 WNA di 62 lokasi penginapan. Dari jumlah tersebut didapati 23 orang WNA bermasalah, 14 di antaranya menyalahgunakan izin tinggal. ”Dalam operasi kami menemukan dua orang WNA diduga menjadi investor fiktif akan kami dalami kasusnya lebih lanjut,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan delapan orang WNA didetensi dengan rincian satu orang tidak dapat menunjukkan paspor, tiga orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, dan empat lainnya kedapatan tinggal lajak (overstay) lebih dari 60 hari. Tujuh WNA lainnya ditahan paspornya untuk diperiksa lebih lanjut atas kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, enam WNA lain dipanggilan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Yuldi menyapaikan pengawasan di wilayah Legian, Kuta dan Pecatu, Uluwatu, Kabupaten Badung dilakukan Satgas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai fokus pada homestay, vila, dan hotel dibantu Satpol PP Kabupaten Badung, Pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan. Sementara itu, Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan di wilayah Pemecutan Kelod, Denpasar Barat dan Sanur, Denpasar Selatan dengan objek pengawasan berupa kos-kosan, homestay, vila, guest house, dan apartemen. Kantor Imigrasi Singaraja di lokasi berbeda melakukan pengawasan di wilayah Purwakerthi, Amed, Abang, Kabupaten Karangasem, serta Umeanyar dan Anturan, Kabupaten Buleleng dengan sasaran kos-kosan, homestay, vila, dan dive center.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Mahendra Jaya Berikan Deadline Akhir Tahun Kepada Pengelola TPST Kesiman

Selain penindakan keimigrasian, kata Yuldi, Satgas juga melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) kepada pemilik/pengelola penginapan di 62 lokasi tersebut. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA secara lebih efektif, sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal.

Yuldi menmbahkan sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta petugas Imigrasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.

Sementara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan operasi pengawasan Bali Becik akan terus dilaksanakan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan terkendali, sehingga menimbulkan rasa aman bagi semua pihak. Ia mendukung penuh pelaksanaan Operasi Bali Becik. Jajaran Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap hukum dan norma yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali. ”Kami mengimbau masyarakat dan pengelola akomodasi untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing,” ujar Agus. (fkb/nom)

Shares: