
: (Foto : fkb/pas)
Optimalisasi PAD, Badung Data Potensi Pajak Daerah Melalui Tim TOPD dan SIOPD
BADUNG, FORUMKEDIANBali.com – Pemerintah Kabupaten Badung membuat kebijakan dan langkah stategis terkait pendataan potensi pajak daerah guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah diambil Bupati Badung Wayan Adi Arnawa membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD) mengoptimalkan pendataan potensi pajak daerah berbasis data perizinan berusaha dan pemungutan pajak daerah sepenuhnya berorientasi pada peningkatan PAD Badung.
Pelaksanaan tugasnya Tim TOPD perlu dukungan dan kerjasama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Perbekel, Lurah, Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan se-Badung. Ia mengharapkan dukungan dari Kejari Badung, Polres Badung dan Polresta Denpasar guna mewujudkan tertib pemungutan pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang terdapat di Kabupaten Badung.
Bupati Adi Arnawa menyampaikan secara fungsional kelembagaan menjadi tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), namun dalam melakukan optimalisasi tidak salah kalau dilakukan secara kolaboratif melibatkan semua unsur di Badung. Kenyataannya semua menikmati hasil dari PAD. Untuk itu, seluruh jajaran yang terlibat dalam tim ini agar menyamakan persepsi untuk meningkatkan PAD Badung. ”Jika ada oknum perangkat di bawah menutup-nutupin dan nyetor ketempat dia, bapak ibu telah menandatangani pakta integritas. Jika Perbekel, kelian ada mengambil langkah-langkah seperti itu, keluar dari pakta integritas, walaupun Pak Kelian dan Pak Kaling menjabat sampai umur 60 tahun. Saya tidak segan-segan mengambil sikap memberhentikan,” tegas Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memberikan pengarahan terkait pendataan potensi pajak daerah berbasis data perijinan berusaha, Kamis (19/6) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung.
Menurut Bupati Adi Arnawa, latar belakang perlunya pendataan potensi pajak daerah ini karena kondisi eksisting belum semua usaha terdata sebagai wajib pajak daerah. Selain rendahnya kepatuhan pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak daerah dan belum optimalnya pemungutan pajak daerah sehingga realisasi PAD belum optimal. Untuk itu, perlu intervensi Pemkab Badung melalui pendataan potensi pajak daerah oleh Tim TOPD dengan Sistem Informasi Optimalisasi Pendapatan Daerah (SIOPD). Pendataan tersebut untuk menghimpun data subjek dan objek pajak daerah. Dengan tujuan, terdatanya seluruh subjek dan objek pajak daerah di Badung, terdaftarnya seluruh subjek dan objek pajak daerah sebagai wajib pajak, tertibnya pelaksanaan penyetoran pajak daerah oleh wajib pajak dan tertibnya kegiatan usaha dan perizinan berusaha di Kabupaten Badung.
Dia menjelaskan berdasarkan data perizinan berusaha yang terbit melalui Sistem Online Single Submission (OSS) selama kurun waktu tahun 2020-2025 realisasi investasi mencapai 45,7 triliun lebih dan 40.060 izin usaha. Data ini belum termasuk usaha-usaha telah berdiri sebelum berlakunya sistem OSS serta usaha-usaha yang telah berdiri, namun tidak memiliki perizinan berusaha.
Bupati Adi Arnawa mengku punya keyakinan bahwa kondisi di lapangan jumlah potensi pajak daerah tersebut bahkan melebihi dari 40.060 usaha yang perlu didata dan ditertibkan agar PAD Badung tidak lost.
Bupati Adi Arnawa memberi gambaran bahwa dari 40.060 izin usaha telah terbit, ternyata baru terdaftar memiliki NPWPD dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD), hanya 10.467 usaha atau 17,9 %. Sedangkan sisanya 29.593 usaha atau 82,1 % belum memiliki NPWPD dan NOPD. Kondisi ini menunjukkan terdapat potensi pajak daerah baru yang sangat besar untuk didata dan verifikasi ke lapangan. ”Kita bisa menganalisa dengan jumlah NPWPD yang terbit tahun 2024 sebanyak 1.589 WP, pendapatan pajak daerah sudah mencapai Rp 6.77 triliun lebih. Jika 29.593 potensi pajak daerah diterbitkan NPWPD dan NOPD. Ini yang perlu kita dorong bersama-sama agar setiap pelaku usaha yang menjalankan usahanya di Badung taat melapor dan menyetor pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. (pas)