Paspor Ditahan Sahabat, Pemuda Ukraina Overstay dan Dideportasi Rudenim Denpasar

Paspor Ditahan Sahabat, Pemuda Ukraina Overstay dan Dideportasi Rudenim Denpasar

Paspor Ditahan Sahabat, Pemuda Ukraina Overstay dan Dideportasi Rudenim Denpasar

FORUM Keadilan Bali – Unit Pelayanan Teknis Keimigrasian dipimpin Yasonna H. Laoly kembali mendeportasi WNA laki laki berinisial AB (33) berkewarganegaraan Ukraina  karena paspornya ditahan sahabat karena konflik dan overstay.

WNA Ukraina tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Diketahui AB pertama kali menginjakkan kaki di Indonesia pada 8 Januari 2020 dan terakhir kali pada 11 Februari 2023. Kedatangannya terakhir kali ia berwisata sambil mencari peluang bisnis di Pulau Bali dengan bermodalkan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku 30 hari. AB tinggal seorang diri di Villa Imbuh, Amed, Karangasem selama berada di Bali. Sehari-hari ia menghabiskan waktu snorkeling, diving, dan berlibur di kawasan Amed.

Urusan izin tinggal keimigrasian, AB menyatakan telah mengajukan permohonan visa baru dengan jenis visa kunjungan rencananya akan dipakai setelah Visa on Arrival yang ia miliki habis masa berlaku. Namun karena suatu masalah, ia gagal mendapatkan visa tersebut. Dalam pengakuannya, ia tak pernah berpindah-pindah tempat tinggal lantaran paspor miliknya ditahan temannya karena sebuah konflik. Awal mula konflik ketika AB tiba di Indonesia Februari 2023, ia datang menjumpai sahabatnya yang berkebangsaan Rusia, berinisial A di sebuah villa di daerah Jimbaran. Dalam pertemuannya itu, A meminta AB mengambil sebuah paket pakaian di Canggu dengan meminjamkan mobil kepada AB.

Masalah timbul ketika AB dalam perjalanan pulangnya dari Canggu menuju Jimbaran, ia mengalami kecelakaan menyebabkan mobil A mengalami kerusakan. Menurut AB, kerusakan tersebut hanya sebagian kecil mobil A. Mengetahui mobilnya rusak, secara spontan A mengambil paspor AB untuk ditahan dan nantinya akan dikembalikan. Saat itu AB mempercayai A atas sikapnya yang menahan paspor AB dan mengaku akan mengembalikannya. Selang waktu berjalan, AB terus berupaya menghubungi A berharap mengembalikan paspornya. Bukan jawaban yang didapatnya, justru A memblokir nomor ponsel AB sehingga AB tak lagi bisa menghubunginya. Tak putus akal, AB meminjam ponsel milik seorang karyawan Imbuh Villa menghubungi A, namun tidak juga ia mendapatkan jawaban. Atas persoalan yang menimpanya, AB menghubungi Kedutaan Besar Ukraina di Jakarta. Ia menyampaikan kondisinya saat ini. Namun pihak kedutaan hanya menyarankan agar dia segera pulang ke Ukraina. AB menyadari tidak dapat memenuhi saran pihak Kedutaan karena ia belum mendapatkan kembali paspornya.

Baca Juga :  Ny. Antari Jaya Negara Buka dan Menyapa Posyandu Paripurna di Banjar Tengah Kelurahan Ubung

Merasa tinggal lama di Indonesia tanpa paspor, AB menyadari dirinya telah melampaui izin tinggal yang diberikan. Merasa tidak ada lagi solusi, AB memutuskan melaporkan keadaannya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mendapatkan tindakan sesuai prosedur keimigrasian. Pada 31 Oktober 2023, setelah memeriksa dan mempertimbangkan situasi yang terjadi pada AB yang diketahui bahwa AB telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal. Sehingga Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk selanjutnya dilakukan pendeportasian. Namun pendeportasian belum dapat dilaksanakan, maka Imigrasi Ngurah Rai memutuskan memindahkan AB ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 1 November 2023.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan setelah 21 hari tinggal di Rudenim Denpasar, dan siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap AB melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 21 November 2023 pukul 10.55 Wita dengan tujuan akhir Berlin, Jerman.

Dudy Duwita mengaku AB akan mengunjungi ibunya yang tinggal di Jerman dengan menggunakan fasilitas bebas visa diberikan Pemerintah Jerman dalam rangka transit sementara sebelum AB pulang ke Ukraina menggunakan jalur darat. Biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung AB.

Dudy Duwita menjelaskan proses pendeportasian AB sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat. WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.Selain itu. penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. ”Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.

Baca Juga :  Ny. Antari Jaya Negara Terima Kunker Ketua TP PKK Kabupaten Konawe Selatan
Shares: