Pastikan Keamanan Pengguna Jasa, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 168.712  Pelanggan Moda Transportasi Darat

Pastikan Keamanan Pengguna Jasa, Bandara  I Gusti Ngurah Rai Layani 168.712  Pelanggan Moda Transportasi Darat

Pastikan Keamanan Pengguna Jasa, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 168.712  Pelanggan Moda Transportasi Darat

FORUM Keadilan Bali –  PT Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali senantiasa memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah layanan jasa transportasi dapat dimanfaatkan pengguna jasa saat tiba di terminal domestik maupun internasional. Selama periode Januari – Mei 2023, tercatat 168.712 pelanggan gunakan moda transportasi darat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Terdapat beberapa pilihan moda transportasi darat dikelola mitra usaha bekerja sama dengan bandara diantaranya layanan taksi berbasis listrik, layanan taksi bandara baik online, argo maupun zonasi. Selanjutnya layanan minivan atau rent car bagi penumpang rombongan. Diestimasikan selama ini lebih dari 337 ribu orang penumpang terlayani baik internasional maupun domestik.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan, mengatakan selama periode Januari hingga Mei 2023 telah melayani 168.712 penggunaan transportasi darat digunakan baik domestik maupun internasional, terdapat 49.657 ritase internasional, 33.722 ritase domestik dan 85.333 ritase online. ”Dari catatan tersebut, kami pastikan pengguna transportasi darat tiba di Pulau Bali mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan hingga tiba di tempat tujuan. Karena pelayanan moda transportasi darat di bandara sudah terstandarisasi dan terkontrol. Seluruh operator berkomitmen memberikan layanan terbaik,” ujar Handy.

Lebih lanjut Handy menjelaskan, penggunaan transportasi resmi bandara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan Di Bandar Udara. ”Dalam peraturan tersebut diatur segala bentuk pengusahaan pelayanan transportasi darat oleh badan hukum orang perseorangan untuk menunjang pelayanan penjemputan penumpang dan barang yang beroperasi di bandar udara harus didasarkan atas perjanjian kerjasama dengan pengelola bandar udara,” jelasnya.

Baca Juga :  Ciptakan Kenyamanan Lalin, Kecamatan Denbar Bina Puluhan Pedagang  Tumpah

Demi keamanan dan kenyamanan pengguna jasa, Handy menghimbau seluruh pengguna jasa menggunakan transportasi resmi di bandara. Hal tersebut demi menghindari segala bentuk resiko yang terjadi selama melakukan perjalanan darat selama berlibur di Bali. ”Kami komitmen di tengah peningkatan trafik penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Kami terus melakukan evaluasi dan koordinasi layanan, khususnya moda transportasi darat yang digunakan pengguna jasa agar semua dapat terlayani sesuai prosedur,” ucap Handy.

Shares: