Pastikan Program Bantuan Hari Besar Keagamaan, Bupati Adi Arnawa Mohon Pertimbangan Hukum ke Kejari Badung

Pastikan Program Bantuan Hari Besar Keagamaan, Bupati Adi Arnawa Mohon Pertimbangan Hukum ke Kejari Badung
📷: BERDISKUSI - Bupati Badung Wayan Adi Arnawa berdiskusi dengan Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo terkait pemberian program bantuan Hari Besar Keagamaan di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Selasa (11/3/2025).

Pastikan Program Bantuan Hari Besar Keagamaan, Bupati Adi Arnawa Mohon Pertimbangan Hukum ke Kejari Badung

MANGPURUA, FORUMKEAILANBali.com – Pemerintah Kabupaten Badung terus berupaya menjaga kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan social ekonomi berbasis data dan memiliki landasan hukum yang kuat. Salah satu langkah konkret dilakukan adalah diskusi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memastikan legalitas dan tata kelola program bantuan langsung bagi masyarakat dalam rangka pengendalian inflasi pada hari besar keagamaan.

Diskusi berlangsung di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Selasa (11/3/2025) menghadirkan Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo, serta Ahli Hukum Keuangan Negara Hernold Ferry Makawimbang, Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini beserta perwakilan dinas terkait.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek hukum dan tata kelola kebijakan guna memastikan program bantuan dana sebesar Rp2 juta per Kepala Keluarga (KK) dapat dijalankan tanpa menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok saat perayaan hari besar keagamaan, termasuk Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan kebijakan ini tidak hanya sebagai respons jangka pendek terhadap tekanan ekonomi, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah. “Kami memahami setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus memiliki dasar hukum kuat. Kami menggandeng berbagai pihak, termasuk Kejari Badung dan akademisi hukum untuk memastikan kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa melanggar regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Menteri ESDM Beri Gubernur Wayan Koster Beri Penghargaan Canangkan Bali Provinsi Bebas Emisi

Dia menjelaskan kebijakan ini telah melalui kajian menyeluruh, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Badung. Beberapa kriteria penerima manfaat telah ditetapkan, di antaranya batas penghasilan maksimal Rp5 juta/bulan per keluarga serta persyaratan domisili minimal 5 tahun secara terus-menerus di wilayah Badung. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat sesaat, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” jelasnya.

Bupati Adi Arnawa menjelaskan pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pemberian bantuan sosial, tetapi pada penguatan sektor ekonomi lokal. Dalam diskusi ini isu lingkungan seperti pengelolaan sampah dan keberlanjutan sumber daya alam juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap kebijakan ekonomi harus selaras dengan prinsip keberlanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang tanpa merusak ekosistem wilayah. “Salah satu langkah yang dirancang pemberian insentif fiskal kepada petani lokal guna meningkatkan produksi pertanian, yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan menjaga stabilitas harga pangan,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo menyambut baik inisiatif ini, namun menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap keputusan politik anggaran yang diambil pemerintah daerah. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat hukum sangat penting agar kebijakan yang baik tidak terhambat oleh kendala hukum di kemudian hari. Sebagai aparat penegak hokum mememiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan yang menggunakan dana publik berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ”Kami melihat program ini sebagai inisiatif yang baik, tetapi menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan. Kejari siap memberikan pendampingan hukum dalam perancangan dan implementasi program ini agar berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.

Baca Juga :  Studi Tiru PKK Kota Denpasar, Pelajari Program Unggulan Kota Semarang

Sementara Ahli Hukum Keuangan Negara, Hernold Ferry Makawimbang turut memberikan pandangan mengenai aspek legalitas dan tata kelola anggaran dalam kebijakan ini. Ia menekankan kebijakan yang melibatkan anggaran daerah harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dalam pelaksanaannya. Kebijakan ini tidak boleh menciptakan insentif bagi perpindahan penduduk yang tidak terkendali ke Badung. Karena itu, persyaratan domisili minimal 5 tahun menjadi langkah yang tepat untuk memastikan bahwa manfaat dari program ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat asli Badung.

Ia mengingatkan pentingnya audit berkala untuk mengawasi jalannya program. Kebijakan ini harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme kontrol yang ketat untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. “Sistem monitoring dan evaluasi harus dirancang dengan baik agar kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran,” tegasnya. (pas)

Shares: