
Pastikan Tidak Ada Warga Hidup Dapatkan Akta Kematian, Disdukcapil Badung Lakukan Klarifikasi
FORUM Keadilan Bali – Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung AA Ngurah Arimbawa memberikan klarifikasi terkait pemberitaan puluhan warga masih hidup mendapat akta kematian.
Didampingi Kabag Prokompim Made Suardita, dihadapan awak media di ruang Press Room Bagian Prokompim, Rabu (14/9), Agung Arimbawa menanggapi data yang disampaikan KPU ada 90 warga masih hidup mendapat akta kematian.
Dia menjelaskan, Disdukcapil Badung telah melakukan validasi terhadap data tersebut. Hasil validasi dan kroscek ke kepala lingkungan, dari 90 warga yang disebutkan itu, ada 7 orang warga memang benar-benar meninggal, sesuai dengan by name by address dan sudah menerima akta kematian tahun 2022. Terkait 8 orang lagi proses pencetakan akta berada di luar daerah Badung. “Delapan orang ini terbitan aktanya di luar daerah Badung, dan saat ini masih dilakukan konfirmasi terhadap kabupaten yang menerbitkan aktanya. Apa benar meninggal dan bagaimana fakta di lapangan. Sisanya 75 orang datanya sudah diperbaharui, dan orangnya masih hidup serta tidak ada yang mendapat akta kematian,’’ ujarnya.

Lebih lanjut mantan Camat Kuta Utara ini mengakui, tahun 2014-2016 pelayanan Disdukcapil menggunakan dua aplikasi. Satu aplikasi lain mempunyai server tersendiri dan ada aplikasi SIAK. Aplikasi lain ini digunakan untuk pelayanan pencatatan sipil mempermudah dan mempercepat proses pelayanan. Setelah proses berjalan, tahun 2018 dilakukan migrasi dari aplikasi yang satu ke aplikasi SIAK. ”Saat migrasi dari aplikasi tersendiri ke aplikasi SIAK terjadi kesalahan data. Di sini munculnya 1 NIK dipakai 2 orang, NIK-nya sama, namanya sama, tapi alamat, tanggal lahir dan nama orang tuanya berbeda. NIK yang dipakai yang meninggal itu memang benar sudah meninggal, terbit seperti itu. Satu lagi namanya sama namun masih hidup kita sudah aktifkan dan tidak memegang akta kematian,” kata Arimbawa.