Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Denpasar, Walikota Jaya Negara Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS

Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Denpasar, Walikota Jaya Negara Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS

Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Denpasar, Walikota Jaya Negara Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS

FORUM Keadilan Bali – Pembukaan Rapat Paripurna ke-15, masa persidangan II DPRD Kota Denpasar dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar digelar di Kantor DPRD Kota Denpasar, Kamis (10/8).

Sidang Dewan dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede dihadiri Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Denpasar, pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Jaya Negara menyampaikan pidato pengantar terhadap penjelasan perubahan kebijakan umum APBD (Perubahan KUA), Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Ranperda Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Denpasar.

Dalam pidatonya, Walikota Jaya Negara menyampaikan ketiga rancangan ini merupakan rancangan kebijakan dan peraturan daerah sangat dibutuhkan masyarakat serta Pemerintha Kota Denpasar mengakomodir perkembangan dan kebutuhan hukum dewasa ini. Mengacu pada kebijakan pendapatan, maka Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang Rp 2,12 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang Rp 2,25 triliun lebih atau bertambah Rp 126,91 milyar lebih.

Jaya Negara menjelaskan, atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelumnya dirancang Rp 899,49 miliar lebih, setelah perubahan dirancang Rp 1,01 triliun lebih atau bertambah Rp 115,09 miliar lebih berasal dari pajak daerah. Pendapatan transfer sebelumnya dirancang Rp 1,21 triliun lebih, setelah perubahan dirancang Rp 1,22 triliun lebih atau bertambah Rp 5 miliar lebih terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan  pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri atas lain-lain pendapatan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebelumnya dirancang Rp 13,87 miliar lebih setelah perubahan dirancang Rp 20,68 miliar lebih atau bertambah Rp 6,81 miliar lebih.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Bali Ny. Putri Koster Resmikan Sentra Tenun Jembrana

Untuk usulan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Jaya Negara mengungkapkan, Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. ”Diundangkannya undang-undang tersebut berdampak positif terhadap PAD. Karena mengamanatkan rasionalisasi jenis pajak daerah dan restribusi daerah dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung inklim investasi dan kemudahan berusaha namun tetap menjaga PAD,” ucap Jaya Negara.

Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Denpasar Tahun 2023-2024, lanjut Jaya Negara, telah sesuai dengan amanat Konstitusi Pasal 28h Ayat (1). Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memeproleh pelayanan kesehatan. Sehingga Ranperda Rancangan Pembangunan dan Pengembangan Perunahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar. ”Produk hukum daerah ini dirasa snagat penting dan diharapkan mampu mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Visi Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju,” paparnya.

Shares: