FORUM Keadilan Bali – Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II DPRD Denpasar, dengan agenda pidato pengantar Walikota tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022, berlangsung secara offline dan online, di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (2/8).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua DPRD Denpasar Wayan Mariyana Wandhira dan Made Muliawan Arya, dihadiri Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, pimpinan OPD Denpasar, serta Forkopimda Kota Denpasar.
Wakil Walikota Arya Wibawa menyampaikan, kondisi saat ini terdapat perkembangan tidak sesuai dengan asumsi yang telah direncanakan pada penyusunan KUA-PPAS 2022, antara lain melampui dan tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja Daerah dan perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Arya wibawa mengungkapkan, mengacu pada kebijakan pendapatan, rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang Rp1,97 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang Rp1,94 triliun lebih atau berkurang Rp33,69 miliar lebih. Jumlah tersebut terdiri dari PAD sebelumnya dirancang Rp770,29 miliar lebih, setelah perubahan dirancang Rp741,03 miliar lebih atau berkurang Rp29,26 miliar lebih berasal dari pajak daerah dirancang Rp562,20 miliar lebih setelah perubahan dirancang Rp555,70 miliar lebih atau berkurang Rp6,50 miliar.
Restribusi daerah sebelumnya dirancang sebesar Rp29,15 miliar lebih setelah perubahan dirancang Rp20,38 miliar lebih atau berkurang Rp8,77 miliar lebih. Hasil pengelolaan kekayaan dipisahkan sebelumnya dirancang Rp52,14 miliar lebih setelah perubahan dirancang Rp43,72 miliar lebih atau berkurang Rp8,41 miliar lebih. PAD yang sah dirancang Rp126,79 miliar lebih setelah perubahan dirancang Rp121,21 miliar lebih atau berkurangRp5,57 miliar lebih.
Pendapatan transfer sebelumnya dirancang Rp1,19 triliun dan setelah perubahan dirancang Rp1,18 triliun atau berkurang Rp5,29 miliar terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebelumnya dirancang Rp1,03 miliar berkurang Rp5,29 miliar. Pendapatan transfer antar daerah diproyeksi sama dengan induk 2022 sebesar Rp153,51 miliar lebih. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Rp14,20 miliar rupiah lebih setelah perubahan dirancang sebesar Rp15,06 miliar rupiah lebih atau bertambah Rp860,38 juta lebih.
Wakil Walikota Arya Wibawa menjelaskan, belanja daerah digunakan mendukung target capaian prioritas pembangunan tahun 2022, mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Di samping penerapan tatanan normal baru, produktif, dan aman Covid-19 diberbagai aspek kehidupan. Sehingga belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan.
Sejak 2021 menyusun APBD, lanjut Arya Wibawa, Pemkot Denpasar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. ”Kita ketahui bersama dengan kedua peraturan tersebut, belanja daerah tidak lagi terbagi menjadi belanja langsung dan belanja tidak langsung. Namun terbagi menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan Belanja Transfer,’’ ucapnya.
Dalam KUA-PPAS 2022, kata dia, belanja daerah dirancang Rp2,30 triliun lebih atau bertambah Rp53,32 miliar lebih terdiri dari belanja operasi dirancang Rp1,83 triliun lebih setelah perubahan Rp1,85 triliun lebih. Belanja Modal Rp231,12 miliar lebih setelah perubahan Rp265,48 atau meningkat Rp34,36 miliar lebih. Belanja Tidak terduga sebesar Rp29,43 miliar setelah perubahan Rp27,44 miliar lebih atau berkurang Rp1,98 miliar lebih. Sedangkan belanja transfer bertambah Rp1,82 miliar rupiah lebih yang sebelumnya Rp164,54 miliar lebih setelah perubahan menjadi Rp162,72 miliar lebih.
Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut maka Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 terjadi defisit Rp367,34 miliar lebih atau terdapat penambahan defisit sebesar Rp87,02 miliar lebih yang sebelumnya Rp280,32 miliar. Rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan bersumber dari Silpa 2021 Rp378,34 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan Rp11 miliar sehingga pembiayaan netto yang tersedia Rp367,34 miliar lebih.
”Kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga kita rumuskan akan memberikan hasil terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar,” kata Arya Wibawa.