Pemerintah Tunjuk 161 PMSE Jadi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai

Pemerintah Tunjuk 161 PMSE Jadi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai

Pemerintah Tunjuk 161 PMSE Jadi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai

FORUM Keadilan Bali – Pemerintah telah menunjuk 161 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai tanggal 30 September 2923.

Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE ditunjuk pada September 2023. Penunjukan bulan September 2023, yakni  DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd, Trendstream Ltd. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 146 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp15,15 triliun. ”Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp5,01 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Kamis (5/9).

Selain tiga penunjukan dilakukan, di bulan ini, kata Dewi Astuti, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd., dan NCS Pearson Inc. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Selain itu, pemungut wajib membuat bukti pungut PPN dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Ke depan terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Pemerintah masih terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia Nomor SP- 34/2023 melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Baca Juga :  Walikota Jaya Negara Buka Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Pengelolaan Desa Wisata

Dia menambahkan, informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).

Shares: