
Pemkab Badung Pertanyakan SPJ Hibah BKK Pemkab Bangli Belum Disetor
FORUMKEADILANBali.com – Pemkab Badung mempertanyakan Bantuan Keuangan Khusus ( BKK) dalam bentuk hibah kepada Pemkab Bangli tahun 2024. Pasalnya, Pemkab Bangli tak kunjung menyetorkan laporan/surat pertanggung jawaban(SPJ) atas penggunaan dana tersebut kepada Pemkab Badung.
Pemkab Bangli sampai saat ini belum menyetor SPJ kepada Pemkab Badung. Padahal deadline pada 10 Januari 2025 penyetoran berakhir. Anehnya ada versi berbeda antara penjelasan Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Pemkab Badung dengan Kepala BKPAD Pemkab Bangli.
Kepala BKPAD Pemkab Badung, Ida Ayu Sutha Yanti Agustini, Senin(13/1/2025) menjelaskan Pemkab Bangli belum menyetorkan SPJ atas penggunaan dana hibah BKK tersebut. Padahal deadline laporannya per tanggal 10 Januari 2025. ”Sampai kini belum ada SPJ dari Pemkab Bangli. Padahal tanggal 10 Januari 2025 sudah setor,’’ katanya.
Kepala BKPAD Bangli Dewa Agung Bagus Riana Putra
Dia menjelaskan Pemkab Bangli diberikan hibah BKK sebesar Rp29.645.042.800.000 pada APBD Perubahan tahun 2024. Usulan Pemkab Bangli Rp50 miliar untuk kegiatan bersifat fisik dan non fisik. Namun hanya usulan untuk kegiatan non fisik yakni kegiatan upakara diberikan Pemkab Badung Rp29,6 miliar lebih. Tidak diberikan BKK untuk kegiatan fisik senilai Rp21.285.042.800.000. hibah BKK kegiatan fisik tidak diberikan seperti ngodakin Ratu Gede, pembangunan Balai Agung dan lainnya sekitar 161 item usulan, karena dikhawatirkan tidak dapat direalisasikan. Mengingat limit waktu yang mana dana tersebut digelontorkannya pada Desember 2024. ”Kami tidak berani ngasi hibah untuk kegiatan fisik karena sudah akhir tahun khawatir tidak bisa direalisasikan,” jelasnya.
Yanti Agustini mengungkapkan, fakta di lapangan hibah untuk kegiatan non fisik susah bagi Pemkab Bangli membuat SPJ. Sampai saat ini belum disetor meski per 10 Januari 2025 sudah jatuh tempo. Karena SPJ belum disetor, maka ia segera turun ke Bangli melakukan monitoring dan evaluasi (monev). ”Saya segera melakukan monev ke Bangli,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra kepada forumkeadilanbali.com, belum lama ini mengatakan, hibah BKK Pemkab Badung untuk Pemkab Bangli tahun 2024 sudah klar, dalam arti tidak ada persolan sekalipun soal SPJ.
Riana Putra menyatakan tak ada masalah dengan laporan realisasi hibah BKK tersebut ke Pemkab Badung. Sudah beres dan tidak ada masalah. Kalau pada APBD Induk tahun 2024, Pemkab Bangli mendapatkan hibah dari Pemkab Badung Rp70 miliar. Namun hibah itu ada pengembalian ke Pemkab Badung Rp2,4 miliar lantaran ada usulan masyarakat ganda. ”Masyarakat selain mengusulkan hibah langsung ke Pemkab Badung, juga mememohon bantuan ke Pemkab Bangli,’’ ujar Riana putra seraya menambahkan Pemkab Bangli mendapat hibah dari Pemkab Badung Rp29,6 miliar lebih pada APBD Perubahan tahun 2024. (sum)