Pemkab Badung Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pemkab Badung Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pemkab Badung Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

FORUM Keadilan Bali – Pemerintah Kabupaten Badung menerima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan  Publik serahkan dalam penganugerahan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).

Lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman merilis hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) terhadap 22 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 415 pemerintah kabupaten menerima penghargaan.

Pemerintah Kabupaten Badung merupakan salah satu dari 415 peraih Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023. Penghargaan diserahkan Ombudsman RI diterima Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa. Dalam acara tersebut hadir Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Menkopolhukam Mahfud MD dan para peraih penghargaan.

Wabup Suiasa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI serta apresiasi kepada organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Badung  karena telah bekerja dengan baik dan maksimal. Sehingga penghargaan ini menjadi motivasi terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini merupakan tanggung jawab moral aparat bersama jajaran, meningkatkan komitmen dan kinerja dalam memperbaiki sistem dan tata kelola pelayanan publik. ”Saya berharap dari segi nilai kedepan bisa ditingkatkan dan berkomitmen memberikan pelayanan publik kepada masyarakat cepat, akurat, dan murah. Terpenting bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme akan kami tegakkan agar pelayanan publik di Kabupaten Badung benar-benar memberikan pelayanan publik yang prima dan patuh terhadap peraturan serta SOP terkait dengan pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Hadiri Upacara Ngingsah di Pura Paiobon Penyarikan, Tegallantang

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan meningkatnya jumlah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah masuk ke dalam zona hijau dapat diartikan pemenuhan standar pelayanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022.

Dia menjelaskan penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung. Kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta keaktifan Ombudsman Pusat maupun perwakilan melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan. ”Ada hal berbeda tahun ini, dikarenakan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik disinergikan dengan produk pengawasan Ombudsman yaitu Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi Ombudsman,” ujar M. Najih.

 

Shares: