
: (Foto : fkb/humas)
Pemkab Bersama DPRD Badung Sepakati Perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS 2026
MANGUPURA, FORUMKEADILANBali.com – Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati dan menetapkan Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi Perda serta Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026..Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan surat keputusan DPRD Badung dan nota kesepakatan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan para Pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Badung di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Jumat (15/8/2025).
Rapat Paripurna dihadiri Anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung I.B Surya Suamba, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Direksi Perusahaan Daerah serta Tenaga Ahli DPRD Badung.
Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada DPRD Badung telah melakukan serangkaian pembahasan dan rampung tepat waktu. Bupati juga mengapresiasi tanggapan, saran dan masukan Dewan terkait strategi kebijakan pembangunan telah diwujudkan dalam bentuk persetujuan bersama atas Raperda Perubahan APBD 2025 dan Rancangan KUA-PPAS 2026. “Raperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” katanya.
Setelah diundangkan dalam lembaran daerah, Bupati Adi Arnawa berharap seluruh Perangkat Daerah melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran, kegiatan agar segera dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat badung. Begitu juga dokumen KUA-PPAS 2026 agar menjadi dasar tahapan pengalokasian anggaran setiap perangkat daerah. “Kami harapkan pelaksanaan program kegiatan seoptimal mungkin dapat dilaksanakan dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabel, efisiensi dan efektif menuju tata kelola pemerintahan yang baik,” harapnya.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya saat menyampaikan laporan hasil pembahasan DPRD terhadap satu produk hukum dan satu dokumen penganggaran tersebut menjelaskan, DPRD Badung telah menyepakati dan menetapkan Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturah Daerah serta menyetujui KUA-PPAS 2026 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Badung tahun 2026. Perubahan APBD 2025 ditetapkan, pendapatan daerah sebesar Rp11,1 triliun lebih dan belanja daerah Rp12,7 triliun lebih. Sedangkan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah dirancang Rp 12,3 triliun lebih dan belanja daerah Rp13,2 triliun lebih. Selanjutnya Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (fkb/pas)