Pemkab Klungkung Angkat Empat Warga Sente Jadi Pengawas TPA

Pemkab Klungkung Angkat Empat Warga Sente Jadi Pengawas TPA
📷: ANGKAT PETUGAS TPA – Bupati Klungkung I Made Satria setujui pengangkatan empat warga Dusun Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan sebagai tenaga pengawas di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente.

Pemkab Klungkung Angkat Empat Warga Sente Jadi Pengawas TPA

SEMARAPURA, FORUMKEADILANBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Klungkung mengangkat empat  warga Dusun Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan sebagai tenaga pengawas di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente.

Pengangkatan ini tindaklanjut hasil kesepakatan antara Pemkab Klungkung dengan warga Desa Pikat terkait persetujuan kembali pembuangan sampah residu dari Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center ke TPA Sente.

Didampingi Pj. Perbekel Desa Pikat I Nyoman Kardana dan Kepala Dusun Sente I Nengah Sutaryajana, mengatakan keempat warga yang diangkat menjadi pengaws TPA, yakni I Made Juniantara, I Wayan Sujana, I Kadek Suarsana dan I Komang Alit Dwi Saputra bertemu Bupati Klungkung, I Made Satria, Senin (24/3).

Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Kabupaten Klungkung  I Nyoman Sidang dan Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Putra Mahajaya.

”Sesuai kesepakatan ada pengawasan TPA Sente, ada 4 orang diminta oleh warga, “ ujar Kadis LHP, I Nyoman Sidang.

Sidang menjelaskan pengangkatan ini dilakukan dengan status outsourcing melalui anggaran pada DLHP Klungkung. Mereka akan bertugas setiap hari melakukan pengawasan terutama jadwal pembuangan residu setiap Rabu dan Sabtu.

Sementara Bupati Klungkung I Made Satria menyatakan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah menangani sampah agar di tahun 2025 ini tidak ada permasalahan lagi. Semua proses dan berbagai upaya sudah dilakukan sehingga benar-benar sesuai harapan masyarakat. ”Perbekel dan kadus mari sama-sama edukasi warga terkait apa menjadi program pemerintah, bisa berjalan dengan lancar sehingga apa menjadi harapan masyarakat bisa terwujud,” ujar Bupati Satria.

Baca Juga :  Hujan Deras Guyur Kintamani, Jalan di Songan A Banjir Lumpur

Bupati Satria berharap kepada tenaga pengawas dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kepercayaan yang diberikan mewakili masyarakat, bertanggungjawab penuh terkait pengawasan pembuangan sampah residu sampai penutupan permanen TPA Sente pada Januari 2026 nanti. ’’Lakukan tugas dengan baik, jangan kecewakan warga di sana,” harapnya.

Sebelumnya, Pemkab Klungkung menggelar pertemuan dengan bendesa adat dan tokoh masyarakat se-Desa Pikat di Balai Banjar Sente, Desa Pikat, Kamis (20/3). Dalam pertemuan itu, warga kembali menyetujui pembuangan sampah residu hasil olahan dari TOSS Center. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Desa Adat se-Desa Pikat dan Pemerintah Desa Pikat. Hasil dari kesepatan tentang pemanfaatan TPA Sente untuk pembuangan sampah residu diantaranya,  Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung akan melakukan percepatan pengadaan alat teknologi thermal (Pirolysis/Incenerator) untuk pengolahan sampah residu paling lambat Juli 2025. Selain penutupan TPA Sente secara permanen per 31 Januari tahun 2026. Pembuangan sampah residu ke Tempat Pemrosesan diperbolehkan setiap hari Rabu dan hari Sabtu, memastikan sampah residu yang dibuang ke TPA Sente benar sampah residu hasil pengolahan sampah di TOSS Center Karangdadi, Kusamba. Mengoptimalkan pengawasan pembuangan sampah residu ke TPA Sente dengan melibatkan masyarakat Desa Pikat 4 orang. Apabila sampah yang dibuang ke TPA Sente bukan sampah residu seperti pada point 3, masyarakat berhak mununtut Pemerintah Kabupaten Klungkung menutup TPA Sente karena tidak sesuai kesepakatan. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung menyusun kajian kelayakan kondisi eksisting. (pas)

Shares: