KLUNGKUNG, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mengambil langkah strategis dalam memproteksi kekayaan budaya serta menata estetika wilayah. Hal ini terlihat saat Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri Rapat Paripurna I pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan agenda Pemandangan Umum Bupati Klungkung terhadap Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Sabha Nawa Natya Gedung DPRD Klungkung, Senin (23/2/2026).
Bupati Satria menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas inisiatif dan kerjasama yang baik mengusulkan serta membahas dua Ranperda. Kedua Ranperda tersebut memiliki keterkaitan erat dalam penguatan identitas daerah, pelestarian nilai-nilai luhur, serta penataan ruang publik berlandaskan sejarah dan kearifan lokal. ”Dua Ranperda ini sangat penting kita memastikan terhadap perlindungan budaya kita ada dasar hukumnya. Pembinaan dan pelestarian dari masyarakat untuk berkreativitas untuk kemajuan budaya,” ujatnya.
Lebih lanjut Bupati Satria menambahkan pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum sangat penting, karena selama ini belum ada dasar hukumnya. Dengan langkah ini akan memberikan kemudahan identitas daerah dan pelayanan publik terhadap ruang umum. ”Melalui kedua regulasi ini, Klungkung tidak hanya tertata secara fisik melalui penamaan sarana umum yang jelas, tetapi tumbuh secara spiritual dan mental melalui pelestarian kebudayaan berkelanjutan,” katanya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Lesmana serta Kepala OPD terkait lainnya. (pas)

