
Pemkot Denpasar Gelar Konsultasi Publik Jaring Aspirasi untuk RPJPD 2025-2045
FORUM Keadilan Bali – Pemkot Denpasar menggelar forum konsultasi publik untuk menyaring aspirasi dalam rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Denpasar 2025-2045, Selasa (19/12) di Kantor Walikota Denpasar.
Konsultasi publik diikuti melalui daring seluruh unsur perangkat daerah, instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan, serta kelompok ahli (Pokli) dari Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta.
Forum konsultasi publik rancangan awal RPJPD dipimpin Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana digelar menjaring aspirasi dengan tugas dan fungsi perangkat daerah serta dibahas bersama pemangku kepentingan. Hasil forum konsultasi publik ini selanjutnya akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak terkait.
Sekda Alit Wiradana mengatakan merealisasikan rencana pembangunan Kota Denpasar, khususnya mewujudkan harapan bersama yaitu Denpasar maju dan berkelanjutan. Melalui RPJPD dibentuk pondasi kuat untuk melangkah menuju tujuan yang direncanakan menuju tahun 2045. ”Pada Forum Konsultasi Publik kita menjaring aspirasi dan masukan seluruh pihak sehingga RPJPD yang tersusun nantinya adalah tujuan kita bersama, cita-cita kita bersama dan kita kawal bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut Sekda Alit Wiradana mengemukakan ada beberapa pokok pembahasan yang harus dibahas, terutama pembahasan penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, pengentasan kemiskinan dan penyediaan rumah serta tata kelola birokrasi pemerintah. ”Masukan konstruktif diberikan kepada kami dengan diskusi terbuka ini menandakan sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini dapat mewujudkan Kota Denpasar lebih baik untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Ketua Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional UGM, Bambang Hari Wibisono mengatakan apa yang dituangkan di dalam rancangan awal RPJPD merupakan cerminan dari apa menjadi kebutuhan. Diharapkan dalam 20 tahun mendatang dapat direalisasikan bersama. RPJPD Kota Denpasar harus sinkron dengan Provinsi Bali. ’’Kita harus mengacu pada RPJPD di tingkat provinsi. Rumusan visi sudah dituangkan dalam RPJPD Kota Denpasar ada kaitannya sudah dirumuskan di tingkat provinsi. Kalau kita lihat ke atas lagi, proses perumusan RPJPD merujuk apa yang dituangkan dalam RPJP Nasional,” ujar Bambang Hari selaku pendamping penyusunan dokumen rancangan awal RPJPD Denpasar tahun 2025-2045.