Pemkot Denpasar Larang Penggunaan Laser Pemecah Awan Hingga 25 Oktober

Pemkot Denpasar Larang Penggunaan Laser Pemecah Awan Hingga 25 Oktober

Pemkot Denpasar Larang Penggunaan Laser Pemecah Awan Hingga 25 Oktober

FORUM Keadilan Bali – Optimalisasi penanganan kebakaran TPA Suwung terus dilaksanakan. Selain menggunakan metode telah diterapkan sebelumnya, upaya pemadaman dengan air hujan terus dilaksanakan. Mendukung hal tersebut, Pemkot Denpasar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 364/1859/Satpol PP Tahun 2023. SE tersebut mengatur tentang penghentian sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot pemecah awan dan meniadakan hujan hingga 25 Oktober mendatang.

Kasatpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, SE ini diterbitkan mendukung percepatan penanganan kebakaran di TPA Suwung. Diharapkan hujan turun lebih cepat memadamkan titik api.

Bawa Nendra menjelaskan, SE ini mulai berlaku sejak tanggal 18 -25 Oktober 2023 dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana. ”Kami minta pelaku usaha dan masyarakat menghentikan sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot berfungsi memecah awan/meniadakan hujan untuk kegiatan upacara agama, adat, hajatan perkawinan, event dan kegiatan lainnya,” pintanya.

Lebih lanjut dijelaskan, penghentian sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot bertujuan mempercepat turunnya hujan. Hal ini khusus di wilayah tanggap darurat bencana kebakaran dalam penanggulangan kebakaran di TPA Suwung Kota Denpasar.

Bawa Nendra mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Camat, Perbekel/Lurah serta Komando Penanggulangan Bencana Kebakaran di TPA Suwung Kota Denpasar. Diharapkan turunnya hujan, penanganan dapat dilaksanakan lebih cepat dan dapat mendukung optimalisasi penanganan saat ini sudah berlangsung melalui darat dan udara. ”Trunnya hujan proses pemadaman dapat dioptimalkan sehingga dapat mendukung percepatan penanganan kebakaran di TPA Suwung. Ini upaya kita bersama-sama mendukung penanganan, sehingga semua pihak kami harapkan maklum,” paparnya.

Baca Juga :  Catatan Menparekraf Selama Dua Hari Kunjungan Kerja ke Bali
Shares: