
Pemkot Denpasar Resmi Layangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kepada Bali CMPP
FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan secara resmi melayangkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak kepada PT. Bali CMPP selaku pengelola TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja. Dengan demikian, operasional di kedua TPST tersebut secara otomatis akan berhenti.
Hal itu diungkapkan Kadis DLHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Kamis (19/9).
Putra Wirabawa menjelaskan surat pemberitahuan pemutusan kontrak kepada Bali CMPP ini merupakan sebuah mekanisme harus ditempuh. Pasalnya, Bali CMPP tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) I, II dan III, Addendum Kontrak yang disepakati serta mempertimbangkan hasil monitoring dan uji kehandalan TPST Kesiman Kertalangu. Bali CMPP belum bisa memenuhi target operasional pengolahan sampah sesuai tertuang dalam kontrak payung, termasuk manajemen bau masih mendapat keluhan masyarakat sekitar. Sejak awal karena kendala operasional belum bisa mencapai target telah ditetapkan dalam kontrak. ”Kami sudah melayangkan SP I, SP II, SP III dan per 19 September ini kita terbitkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak. Proses ini juga sebelumnya telah dikordinasikan bersama Kemenko Marvest, LKPP, NPMC ISWMP dan Walikota Denpasar,” ujarnya.
Putra Wirabawa menyampaikan secara rinci SP I resmi dilayangkan pada 19 Maret 2023, sementara SP II sudah diterbitkan pada 19 Juni 2024 dan SP III telah diterbitkan pada 16 Agustus 2024 dan berkahir 19 September 2024. Sehingga tanggal 19 September 2024 telah dilayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada Bali CMPP dan setelahnya akan dilaksanakan pemutusan kontrak secara tertulis pada 3 Oktober 2024 mendatang atau 2 minggu setelah surat pemberitahuan diterbitkan.
Sebelum surat pemberitahuan pemutusan kontrak dilayangkan, kata Putr Wirabawa Bali CMPP mengusulkan Addendum Kontrak. Karena addendum kontrak hanya bisa dilaksanakan terkait jenis sampah yang diolah dan jadwal pelaksanaan pengolahan sampah. Jadi volume pengolahan sampah merupakan hal substansi, sehingga tidak dimungkinkan dilaksanakan addendum kontrak. ”Kami dari awal proses penunjukkan pengelola hingga pemutusan kontrak ini selalu didampingi oleh LKPP dan kedepannya dalam proses mencari pengelola baru juga kami juga akan didampingi oleh LKPP,” ucapnya.
Dia mengungkpkan pemutusan kontrak payung ini tidak akan menghilangkan kewajiban PT. Bali CMPP membayar denda keterlambatan tanggal pengoperasian TPST. Dengan pemutusan kontrak ini maka PT. Bali CMPP wajib memidahkan seluruh mesin yang ada di TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja. ”Kita semua berkomitmen penanganan sampah yang optimal. Hanya saja kita harus terus berpedoman terhadap aturan hukum yang berlaku. Setelah pemutusan kontrak ini kita akan bersiap mencari investor baru yang lebih handal dan teruji dalam pengolahan sampah tanpa bau, sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat ditangani dengan baik dan optimal,” paparnya. (pas)