
Pemkot Denpasar Tetapkan 12 Fasyankes Rabies Center Tersebar di 4 Kecamatan
DENASAR, FORUMKEADILANBali.com – Upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit rabies mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota Denpasar dengan menetapkan 12 fasilitas layanan kesehatan sebagai Rabies Center tersebar di seluruh kecamatan di Kota Denpasar. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati, Selasa (18/3/2025).
dr. Agung Candrawati mengatakan ke 12 fasilitas layanan kesehatan adalah semua UPTD Puskesmas di Kota Denpasar dan RSUD Wangaya. Rabies Center dicanangkan untuk dapat menangani kasus penyakit untuk lebih meningkatkan akses layanan dan mempercepat penanganan kasus gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) seperti anjing, kucing, monyet, rubah, rakun dan kelelawar untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) maupun Serum Anti Rabies (SAR).
dr. Agung Candrawati menjelaskan ke 12 fasilitas layanan kesehatan tersebut berada di RSUD Wangaya dan masing-masing wilayah kecamatan, yakni Denpasar Utara, Rabies Center di UPTD Puskesmas Denut I, UPTD Puskesmas Denut II, dan UPTD Puskesmas Denut III. Di Denpasar Timur, di UPTD Puskesmas Dentim I dan UPTD Puskesmas Dentim II. Denpasar Selatan, di UPTD Puskesmas Densel I, UPTD Puskesmas Densel II, UPTD Puskesmas Densel III, dan UPTD Puskesmas Densel IV. Sedangkan Wilayah Denpasar Barat, Rabies Center berada di UPTD Puskesmas Denbar I, dan Puskesmas Pembantu Dauh Puri.
Dia mengungkapkan dari 12 fasilitas Rabies Center tersebut di atas, empat diantaranya memberikan layanan 24 jam khusus pemberian VAR yaitu, UPTD Puskesmas I Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Timur, UPTD Puskesmas IV Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan, Puskesmas Pembantu Dauh Puri (sesuai dengan adanya layanan SPGDT 24 jam), dan RSUD Wangaya Denpasar.
Lebih lanjut dr. Agung Candrawati mengemukakan ketersediaan vaksin anti rabies di Rabies Center Kota Denpasar saat ini aman dan mencukupi. Karena Pemerintah Kota Denpasar secara rutin mengalokasikan anggaran untuk pengadaan vaksin anti rabies. Tahun Anggaran 2024 Dinas Kesehatan Kota Denpasar telah melaksanakan pengadaan Vaksin Anti Rabies sebanyak 10.050 vial dan sisa stok sampai saat ini sebanyak 3.783 vial tersimpan di UPTD. Pengelolaan Farmasi, Perbekalan Kesehatan dan Pelayanan Kalibrasi Kota Denpasar. Di samping pengadaan sendiri, terdapat alokasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali untuk Serum Anti Rabies dan Vaksin Anti Rabies, yang dijadikan antisipasi jika terjadi kekurangan Stok vaksin dan Serum Anti Rabies dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit rabies di Kota Denpasar. Vaksin anti rabies diberikan segera setelah terjadi gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) sebanyak 2 dosis pertama. Langkah berikutnya melakukan pemantauan terhadap hewan penular rabies seperti anjing. “Jika hasil pemantauan selama seminggu hewan tersebut tidak mati, pemberian vaksin berikutnya tidak perlu diberikan lagi. Begitu sebaliknya jika hewan tersebut mati dilanjutkan dengan pemberian VAR hari ke 7 dan hari ke 21 masing-masing 1 dosis,” katanya. (pas)