Pemkot Denpasar Usulkan Gending Ancag-Ancagan Br. Cerancam dan Baris Gede Telek Br. Belong WBTB

Pemkot Denpasar Usulkan Gending Ancag-Ancagan Br. Cerancam dan Baris Gede Telek Br. Belong WBTB
DIUSULKAN – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan Bidang Cagar Budaya dan Permusiuman Kota Denpasar mengusulkan Gending Ancag-ancagan Br. Cerancam Kesiman, dan Baris Gede Telek Br. Belong Sanur WBTB ditetapkan secara nasional.
📷: (Foto : fkb/pas)

Pemkot Denpasar Usulkan Gending Ancag-Ancagan Br. Cerancam dan Baris Gede Telek Br. Belong WBTB

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan, Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman kembali mengusulkan 2 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) untuk ditetapkan secara nasional guna mendukung dan melindungi karya budaya serta warisan budaya tak benda yang berada di Kota Denpasar.

Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Ni Wayan Sri Witari, Senin (9/6/2025) menjelaskan tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan resmi mengusulkan untuk dilakukan kajian 2 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) saat ini sedang berproses untuk verifikasi tim ahli WBTB Pusat. Keduanya yakni Gending Ancag-Ancagan Br. Cerancam Kesiman, dan Baris Gede Telek Br. Belong Sanur.

Dia menjelaskan setelah diusulkan dan dilaksanakan verifikasi, selanjutnya akan dilakukan penetapan oleh Menteri terkait sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia setelah mendapatkan rekomendasi dari tim ahli. ”Rencanannya, sidang penetapan akan berlangsung Agustus mendatang. Semoga dua WBTB Denpasar ini bisa lolos menjadi WBTB Indonesia,” ujarnya.

Purwantara mengungkapkan usulan penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini sebagai WBTB Indonesia 2025 merupakan angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar. Kedepan tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya berasal dari Bali dan Kota Denpasar. ”Usulan ini salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak diklaim negara lain. Disamping mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional,” terangnya.

Baca Juga :  Ratusan Peserta Ikuti Praktik Memasak dari Chef Ternama

Dia menambahkan langkah yang diambil Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sejak tahun 2019 dalam proses penetapan WBTB Indonesia ini adalah dimulai dengan kegiatan inventarisasi karya budaya sekaligus penyusunan kajian akademis dan pembuatan video/film dokumenter. Setelah penentuan karya budaya yang akan diusulkan lengkap sesuai persyaratan, dilanjutkan dengan pengusulan form pencatatan, setelah berhasil tercatat baru mulai disusun form usulan penetapan karya budaya yang dilengkapi dengan kajian akademis dan video/film dokumenter. ”Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian byek pemajuan kebudayaan di Kota Denpasar dalam langkah pelindungan dan pengembangan,” jelasnya. (pas)

Shares: