FORUM Keadilan Bali – Polres Jembrana mengungkap dugaan kasus penculikan anak di bawah umur dengan pelaku seorang pedagang inisial BA dan korbannya AM (12).
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan. seizin Kapolres Jembrana di Mapolres Jembrana, Jumat (1/7).
”Setelah kita selidiki dan olah TKP serta berdasarkan bukti dan saksi-saksi termasuk rekaman CCTV, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku di Gilimanuk. Dari hasil pemeriksaan ada niat pelaku menyetubuhi atau berbuat cabul kepada korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian berawal dari informasi masyarakat, Rabu (29/6) saat kejadian korban berinisial AM usia 12 tahun, seorang pelajar di Kelurahan Loloan Barat, dilihat oleh bibinya sedang dibawa oleh seseorang tidak dikenal. Orang tersebut menggunakan sepeda motor Vario warna putih melaju ke arah barat di Jalan Udayana-Negara menuju ke rumah kosong. ”Berdasarkan laporan tersebut, kami Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Informasi yang didapatkan orang yang tidak dikenal berasal dari Kelurahan Gilimanuk dengan inisial BA (31 tahun), profesi pedagang,” terang AKP Reza.
Kronologis kejadian berawal dari korban usai mengisi angin ban sepeda gayungnya. Kemudian korban dan pelaku berpapasan di Jl. Kalimutu, pada saat itu pelaku memberhentikan korban dan menanyakan berapa ukuran tinggi badan. Namun sempat tidak digubris korban karena tidak kenal dengan orang tersebut. Pelaku tetap memaksa dan korban sempat melawan dengan mengambil handphone milik pelaku dan dibanting. Pelaku tetap memaksa sampai korban diseret hingga Jl. Gatot Subroto depan Toko Rosari dekat lampu merah. ”Sampai di Rosari korban diajak dan dipaksa naik sepeda motor, namun korban sempat melakukan perlawanan sampai korban memegang sebuah pohon. Terus dipaksa akhirnya korban ikut naik sepeda motor sampai di rumah kosong Jl. Udayana,” tutur AKP Reza.
AKP Reza menjelaskan, sebelum pelaku membawa korban keburu dilihat dan didatangi bibinya dan ditanya pelaku siapa. Dijawab oleh pelaku ia adalah temannya. Setelah itu pelaku langsung kabur.
Dengan kejadian terbut pelaku disangkakan dengan Pasal 83 Yo Pasal 76 F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 ayat (1) dan ayat (2) Yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun atau hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. ”Sebagai catatan tersangka pernah divonis 5 tahun pada tahun 2015 karena melakukan pencabulan terhadap anak di Pengadilan Negeri Mataram,” tutup AKP Reza.