Pendaftar SPMB SD di Kota Denpasar Semua Diterima di SD Negeri

Pendaftar SPMB SD di Kota Denpasar Semua Diterima di SD Negeri
DITERIMA - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Dasar (SD) di Kota Denpasar baik warga ber KK Denpasar dan memiliki KK luar Denpasar semua diterima dan dimumkan tanggal 27 Juni dan 30 Juni 2025.
📷: (Foto : fkb/pas)

Pendaftar SPMB SD di Kota Denpasar Semua Diterima di SD Negeri

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Dasar (SD) di Kota Denpasar berakhir. Khusus SPMB untuk warga ber KK Denpasar sudah diumumkan pada 27 Juni. Sementara di luar KK Denpasar diumumkan pada 30 Juni 2025. Sebanyak 9.588 orang mendaftar, baik dari KK Denpasar dan KK luar Denpasar seluruhnya diterima di SD Negeri. Bahkan terdapat selisih daya tampung dan pendaftar 460 orang.

Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdikpora Kota Denpasar I Nyoman Suriawan saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025) menjelaskan jumlah daya tampung SD Negeri Kota Denpasar Tahun Ajaran 2025/2026 sebanyak 10.048 orang. Sedangkan jumlah pendaftar keseluruhan baik KK Denpasar maupun KK luar Denpasar 9.588 orang. Jumlah tersebut terdiri dari KK Kota Denpasar 5.321 orang dan KK luar Kota Denpasar 4.267 orang. Sehingga terdapat kelebihan quota daya tampung sebanyak 460 orang. ”Sesuai petunjuk teknis (juknis), prioritas perangkingan terletak pada penetapan wilayah sehingga menimbulkan keberatan bagi orang tua siswa yang tidak diterima di sekolah sesuai keinginannya,’’ ujarnya.

Dia menjelaskan pelaksanaan juknis SPMB jenjang sekolah dasar untuk pemerataan sebaran siswa di 166 sekolah negeri Kota Denpasar. Dengan adanya pemerataan ini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan tiap sekolah terutama dalam penerimaan dana BOS. ”Pelaksanaan juknis SPMB mengedukasi masyarakat agar tertib administrasi kependudukan. Hal ini sejalan dengan persyaratan dalam pendaftaran SPMB menggunakan KK sebagai dokumen resmi yang diakui sistem,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Koster Apresiasi Dedikasi Tinggi  Seniman Tampilkan Karya Epik Parade Gong Kebyar Dewasa di PKB XLVII

Dari juknis, menurutnya, penerimaan siswa yang mendaftar bukan dari tempat tinggal saat ini. Namun berbasis banjar, dusun, dan lingkungan. Sehingga digunakan sebagai acuan alamat yang ada dalam KK, umur dan penetapan wilayah. ”Saya contohkan ada berasal dari Penatih sekarang tinggal di Pemogan. Sementara KK mereka masih di Penatih, otomatis tiga sekolah yang mereka cari harus di dekat banjar yang ada di Penatih,” jelasnya.

Suriawan memastikan seluruh pendaftar SPMB SD di Kota Denpasar telah diterima di SD Negeri. Karena seluruh pendaftar baik ber KK Denpasar maupun KK luar Denpasar telah tertampung seluruhnya di Sekolah Dasar Negeri. ”Kuota sisa 460 orang bisa diisi calon siswa yang belum mendaftar pada sistem dengan memprioritaskan calon siswa yang ber KK Denpasar,” paparnya. (pas)

Shares: