Penilaian Lanjutan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota se-Bali di Desa Punggul

Penilaian Lanjutan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota se-Bali di Desa Punggul
📷: DINILAI - Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri penilaian lanjutan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota se-Bali di Kantor Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Rabu, (16/10).

Penilaian Lanjutan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota se-Bali di Desa Punggul

FORUMKEDILANBali.com – Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri penilaian lanjutan terhadap Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota se-Bali dilaksanakan Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Bali, di Kantor Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Rabu, (16/10).

Desa Punggul terpilih mewakili Kabupaten Badung dalam Desa Antikorupsi ini. Turut hadir pada kesempatan ini, Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Bali, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Badung Komang Budhi Argawa, Camat Abiansemal Ida Bagus Mas Arimbawa, unsur Tripika Kecamatan Abiansemal, Perbekel Desa Punggul Kadek Sukarma beserta perangkat Desa Punggul dan tokoh masyarakat Desa Punggul.

Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada menyampaikan unsur korupsi tersebut menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, dan perbuatannya melanggar hukum. Dijelaskan terdapat hal yang dikecualikan dari korupsi, seperti pemberian uang pada keluarga bukan termasuk korupsi, pemberian uang kepada teman maksimal Rp300 ribu bukan termasuk korupsi. ”Saya salut dengan Desa Punggul karena indikator yang digunakan melakukan penilaian seperti penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas daya publik dan kualitas partisipasi masyarakat. Desa ini terbaik dari 3 kandidat dari Kabupaten Badung. Hari ini dilakukan penilaian dilihat dari dokumen dan implementasinya juga dilihat,’’ katanya.

Sugiada menjelaskan pengalihan barang dan jasa, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya harus jelas, serta visinya. Karena bisa jadi fiktif, harus sesuai dengan pasal yang ada supaya pertanggungjawabannya jelas. ”Kabupaten Badung dalam hal MCT menjadi ranking 1 sementara. Rp1 pun tetap harus dipertanggungjawabkan pokoknya dibutuhkan aksi bukan wacana,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Adi Arnawa Harap PGRI  Badung Tingkatkan Sinergitas, Wujudkan Masyarakat Berdaya Saing

Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa menyampaikan korupsi merupakan sebuah penyakit cara memberantasnya selain dengan mengobati dan paling penting harus dicegah sedini mungkin. Korupsi ini dapat menjangkit seluruh lapisan masyarakat tanpa mengenal status sosial maupun latar belakang profesi. ”Saya ibaratkan korupsi seperti penyakit HIV/AIDS, entah itu presiden, entah itu tukang sapu, bisa saja kena penyakit HIV/AIDS. Korupsi juga tidak mengenal jenjang. Entah itu tingkat pusat, sampai tingkat banjar, tingkat dadia bisa korupsi,’’ jelasnya.

Suaiasa menjelaskan tingkat rumah tangga juga bisa korupsi. AIDS juga seperti itu, mau di pusat, mau di rumah tangga juga bisa kena HIV/AIDS. Korupsi merupakan sebuah ancaman kehidupan. ”Banyak yang mengatakan korupsi sebuah penyakit, penyakit negara maupun penyakit masyarakat,” ungkapnya.

Suiasa mengungkapkan cara menangani penyakit korupsi diawali yang disebut dengan integritas. Integritas itu wujudnya kejujuran diri yang berarti  harus jujur terhadap diri sendiri. Kalau sudah memiliki integritas, mulai dari diri sendiri, baru dilanjutkan adanya kesadaran kolektif.

Suaiasa meyatakan pihaknya akan mendorong desa-desa di Kabupaten Badung menjadi desa antikorupsi, mewujudkan wilayah antikorupsi dibangun dari desa. Tidak sampai di kabupaten saja, untuk bisa menjadi Kabupaten Antikorupsi, desa-desanya harus menjadi desa Anti Korupsi. Mudah-mudahan Desa Punggul bisa dinobatkan menjadi Desa Antikorupsi menyusul Desa Kutuh. Semoga Desa Punggul menjadi Duta Antikorupsi Provinsi Bali. ”Saya yakin seyakin-yakinnya Desa Punggul bisa menjadi Desa Antikorupsi,” paparnya. (pas)

 

 

Shares: