Penjabat Gubernur Mahendra Jaya Bubarkan Satgas Covid-19 Provinsi Bali

Penjabat Gubernur Mahendra Jaya Bubarkan Satgas Covid-19 Provinsi Bali

Penjabat Gubernur Mahendra Jaya Bubarkan Satgas Covid-19 Provinsi Bali

FORUM Keadilan Bali – Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya secara resmi membubarkan Satgas Covid-19 Provinsi Bali.

Pembubaran tesebut melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Bali Nomor  274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 441/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali ditetapkan tanggal, 13 September 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah I Made Rentin di Denpasar, Selasa (3/10).

Rentin menyampaikan dalam siaran persnya Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 menyatakan pencabutan Keputusan Gubernur terkait Satgas Covid-19, baik bertugas untuk penanganan Covid-19 maupun bertugas pada penanganan dampak.

Rentin menambahkan, pencabutan Keputusan Gubernur ini sejalan dengan Peraturan  Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19 serta Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Memasuki masa endemi Covid-19, Rentin mengingatkan masyarakat tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. ”Keputusan pencabutan ini diharapkan dapat meningkatkan geliat perekonomian di Bali yang berimbas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat,’’ katanya.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Buka Turnamen Futsal Padangsambian Cup 2
Shares: