
Penuhi Syarat, Taman Janggan Kota Denpasar Ditetapkan Sebagai Ruang Bermain Ramah Anak
FORUM Keadilan Bali – Ruang Bermain Anak (RBA) Taman Janggan Kota Denpasar dinyatakan memenuhi persyaratan wajib serangkaian audit dilaksanakan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) RI.
Taman Janggan dinyatakan sebagai Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) meraih skor 498. Demikian terungkap di sela-sela penandatanganan penilaian ruang bermain ramah anak di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (13/10).
Hadir Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara bersama Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA RI Rohika Kurniadi Sari bersama Lead Auditor Teguh Pratomo dan Auditor Thomas Rizal serta perwakilan OPD dan undangan terkait lainnya.
Wali Kota Jaya Negara mengatakan Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen dalam menjaga Kota Denpasar sebagai Kota Layak Anak (KLA). Komitmen ini diwujudkan dengan menjamin tersedianya RBRA dijalankan melalui skema kolaboratif berlandaskan spirit Vasudhaiva Kutumbakam. ”Taman Janggan merupakan salah satu ruang bermain yang ada di Kota Denpasar. Ini upaya memenuhi hak anak, terutama bermain. ”Kami berkomitmen menjaga dan menata Taman Janggan berkelanjutan menjadi ruang bermain ramah anak,” ujar Jaya Negara.
Jaya Negara menjelaskan, Taman Janggan memiliki wahana edukasi bertema kearifan lokal untuk anak yakni wisata edukasi Subak Teba Majalangu di Desa Kesiman Kertalangu. Selain itu, terdapat ruang bermain berlokasi di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA RI, Rohika Kurniadi Sari menjelaskan evaluasi RBRA dilaksanakan guna memastikan kembali keberlanjutan standar oleh auditor. Salah satu ruang bermain yang dinilai yakni Taman Janggan di Jalan Raya Puputan, Sumerta Kelod, Denpasar Timur. ”Kota Denpasar masuk skor penilaian tertinggi dengan rentang skor 418 hingga 510 total akhir nilai skor 498. Ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang ingin menuju KLA tingkat utama,” jelasnya.
Rohika berharap Pemerintah Kota Denpasar ke depan dapat meningkatkan pemenuhan hak sipil anak, seperti pusat layanan siber anak serta fasilitas kesehatan bagi anak menjadi korban kekerasan dan puskesmas ramah anak. ”Penilaian RBRA ini akan dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh Kementerian PPPA RI untuk mendorong pemerintah daerah dalam menyediakan area bermain yang kondusif bagi anak dalam mempercepat terwujudnya kabupaten dan kota layak anak,” ujarnya.