
Penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung 2022, Tetapkan APBD 2023 Rp 6,5 Triliun
FORUM Keadilan Bali – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) diperlukan kajian komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan. Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan aspek sosial ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya terkait kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh.
Hal ini bukan merupakan pekerjaan sederhana dan formalitas semata, namun di dalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat dipertanggung jawabkan bersama kepada masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Badung. ”Khusus terhadap Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum merupakan rancangan Perda inisiatif DPRD, dapat kami sampaikan Pemerintah Daerah melalui tim fasilitasi penyusunan produk hukum daerah, telah melakukan pembahasan secara intensif bersama instansi teknis terkait,” Demikian disampaikan Wakil Bupati Ketut Suiasa mewakili Bupati Badung memberikan sambutan dalam Penutupan Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga DPRD Badung tahun 2022 dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung tahun anggaran 2023, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana, di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Puspem Badung, Senn (14/11).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata bersama Wakil Ketua II Made Sunarta dan sejumlah anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah beserta seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Badung, para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung, tenaga ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung.
Wabup Suiasa menyampaikan, Pemkab dan DPRD Badung telah melakukan penyempurnaan dan pengharmonisasian agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut telah dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD Kabupaten Badung.
Dia menjelaskan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung sangat dinamis dan kompleks menuntut adanya suatu panduan dan tuntunan yang memiliki kekuatan mengikat dan menjamin adanya kepastian hukum sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan secara aman dan tertib. ”Sya dan pimpinan beserta anggota Dewan telah menyepakati keempat Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, selanjutnya akan dievaluasi Pemerintah Provinsi Bali dan segera menjadi produk hukum daerah. Persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut merupakan wujud komitmen dan kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan,” ujarnya.
Wabup Suiasa menyadari selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, banyak usul, saran, masukan dan pemikiran kritis serta konstruktif berkenaan proyeksi pendapatan dan belanja daerah. Disebutkan seluruh usul, saran, masukan dan pemikiran yang telah disampaikan Dewan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan rancangan Perda ini. Sehingga akan menjadi pedoman dalam tugas pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju Badung yang hebat. ”Saya berharap kebersamaan dan kerja keras dalam membangun Badung yang kita cintai ini dapat ditingkatkan, Karena Kabupaten Badung benar-benar menjadi kota menawan hati, tempat mencari keindahan, kedamaian dan kebahagiaan sekaligus mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat Badung,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan DPRD bisa bernafas lega karena semua target Peraturan Daerah termasuk penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2023 telah tercapai. Pihaknya memberikan dorongan positif kepada pemerintah karena trend pendapatan daerah sudah mulai meningkat sehingga bisa ditetapkan APBD tahun 2023 sebesar Rp 6,5 triliun. ”Ini merupakan kerja keras bersama antara Pemerintah dan Dewan untuk mencapai target ini. Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa memberikan jalan yang mulus agar tercapainya target pendapatan Badung dan terlaksananya program-program Badung menjadi Badung yang shanti dan jagadhita,” kata Parwata.