BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Mendorong pelindungan karya kreatif dan inovasi lokal, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) “Gerbang HAKI Bisa” sekaligus menyerahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Ruang Rapat Bupati, Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Kepala Bidang HKI Kanwil Bali, jajaran Kepala Perangkat Daerah, Tim Sentra HAKI Bangli, serta Camat, Lurah, Perbekel, Bendesa Adat, Kepala Sekolah, dan ratusan pelaku UMKM se-Kabupaten Bangli.
Sekda Dewa Riana Putra menekankan HAKI merupakan aset krusial untuk memberikan nilai tambah dan kepastian hukum atas kekayaan intelektual masyarakat Bangli di tengah persaingan global. ”Sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Kabupaten Bangli menuju Bangli Era Baru, penguatan HAKI adalah instrumen penting membangun ekosistem inovasi. Melalui strategi Gerakan Bangkit Hak Kekayaan Intelektual Bangli Bisa (GERBANG HAKI BISA), kita ingin memastikan setiap produk unggulan, seni, dan budaya Bangli terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomi berkelanjutan,” ujar Sekda Dewa Riana Putra saat memberikan materi sebagai narasumber.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bangli, I Nengah Wikrama menyampaikan rendahnya tingkat kepemilikan HAKI di Bangli menjadi latar belakang utama pelaksanaan bimtek ini. Meski potensi alam dan budaya sangat tinggi, kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan karyanya masih perlu dipacu. ”Pemerintah telah bergerak cepat dengan mengesahkan Perbup No. 23 Tahun 2025 tentang Pelindungan HAKI, serta pembentukan Sentra HAKI dan Sekolah HAKI. Hasilnya mulai terlihat selama lima bulan Sentra HAKI berdiri, kita telah berhasil mencatatkan 77 Hak Kekayaan Intelektual,” kata Wikrama.
Wikarma menjelaskan bimtek diikuti oleh total 1.121 peserta dari berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, tenaga pendidik, hingga UMKM dengan menghadirkan narasumber ahli, di antaranya Sekda Bangli, mengenai kebijakan pelindungan HAKI daerah, Kakanwil Kemenkumham Bali, terkait manfaat luas HAKI bagi masyarakat, Kepala BRIDA Bangli, terkait implementasi strategi GERBANG HAKI BISA, Serta Kabid Hak Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Bali, dengan materi tata cara pendaftaran Kekayaan Intelektual Personal maupun Komunal.
Acara ditandai penyerahan sertifikat HAKI secara simbolis kepada sejumlah penerima, menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli dalam mengapresiasi dan melindungi karya-karya inovatif warganya. Melalui momentum ini, seluruh stakeholder diharapkan mampu bersinergi menjadikan Bangli sebagai daerah yang kreatif, inovatif, dan mandiri secara ekonomi. (pas)

