Perkuat Koordinasi Surat Izin Praktik Dokter, Pemkot Denpasar Tandatangani MoU dengan  KKI

Perkuat Koordinasi Surat Izin Praktik Dokter, Pemkot Denpasar Tandatangani MoU dengan  KKI

Perkuat Koordinasi Surat Izin Praktik Dokter, Pemkot Denpasar Tandatangani MoU dengan  KKI

FORUM Keadilan Bali – Memperkuat koordinasi pemanfaatan data surat tanda registrasi dan surat izin praktik dokter dan dokter gigi, Wali kota Denpasar, IGN Jaya Negara melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU (Memorandum of Undestanding) dengan Putu Moda Arsana selaku Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (26/8).

Jaya Negara menyampaikan penandatangan MoU dilakukan dalam rangka percepatan pelayanan publik khusunya di bidang kesehatan di Kota Denpasar. ”Kesepakatan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Konsil Kedokteran Indonesia dan Pemkot Denpasar dalam menyusun kebijakan penyediaan data surat tanda registrasi, data surat izin praktik dokter dan dokter gigi di Kota Denpasar dapat dimanfaatkan secara terintegrasi,” ujar Jaya Negara.

Sementara itu, Moda Arsana selaku ketua KKI menyampaikan MoU akan memudahkan melakukan koordinasi pemanfaatan data yang real time dan update terutama surat tanda registrasi dan izin praktik dokter dan dokter gigi. ”Pemanfaatan data ini akan kami gunakan sebagai dasar mengeluarkan surat tanda registasi dan izin praktik dokter dan dokter gigi,” katanya.

Lebih lanjut Moda Arsana menyampaikan, perlu ada pemerataan dokter di setiap daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan jelasnya data jumlah dokter yang melakukan praktik di suatu daerah. ”Aanya pemerataan dokter praktek di suatu daerah akan memudahkan masyarakat mengakses pelayanan kesehatan,” ucapnya.

Baca Juga :  Wabup Suiasa Tinjau Progres Pembangunan di Kabupaten Badung
Shares: