
: (Foto : fkb/erik)
Perluas Akses Keadilan, Gubernur Koster Suarakan Satu Desa Satu Advokat di Munas Peradi SAI 2025
BADUNG, FORUMKEADILANBali.com — Gubernur Bali, Wayan Koster mengusulkan program inovatif ”Satu Desa Satu Advokat” untuk memperluas akses keadilan gingga di desa. Hal itu disampaikan pada Musyawarah Nasional (Munas) Peradi SAI 2025 digelar di Anyava Resort and Hotel, Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (25/7/2025). Usulan itu ditujukan untuk memperluas akses keadilan hingga ke desa-desa terpencil di Bali melalui pendampingan hukum yang merata.
Gubernur Koster menekankan keadilan harus dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat desa selama ini masih menghadapi keterbatasan akses terhadap bantuan hukum. ”Saya sempat berdiskusi dan kita programkan satu desa satu advokat. Ini sangat membantu masyarakat desa untuk memperoleh keadilan secara semestinya. Program ini advokat masuk desa. Lebih baik gratis untuk masyarakat desa. Mudah-mudahan bisa dijalankan dan menjadi yang pertama di Indonesia,” tegas Koster di hadapan ratusan peserta Munas.
Koster menyampaikan program ini selaras dengan visi Pemerintah Provinsi Bali yang telah menjalankan program ”Satu Desa Satu Klinik”dan ”Satu Keluarga Satu Sarjana” sebagai bentuk pembangunan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat akar rumput.
Munas Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) 2025 dihadiri lebih dari 600 peserta dari seluruh cabang dan pengurus pusat. Tema utama Munas kali ini adalah penguatan organisasi melalui Teknologi Digital, untuk evaluasi kinerja, pembahasan AD/ART, serta pemilihan Ketua Umum Peradi SAI periode 2025–2030 secara e-voting, sistem yang sudah diterapkan sejak tahun 2020.
Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang dalam sambutannya menyampaikan harapan agar Munas ini mampu memperkuat komitmen advokat Indonesia dalam pelayanan hukum, transformasi digital, dan integritas organisasi. ”Peradi kita adalah Peradi berkarya dan melayani. Saling mendukung tanpa intrik. Kita tanamkan semangat teknologi, agar menjadi organisasi terdepan dalam pemanfaatan IT,” ujar Juniver.
Juniver mengungkapkan doanya terkabul karena Gubernur Bali Wayan Koster hadir dan memberikan sambutan. “Kami sejak kemarin berdoa sekencang-kencangnya untuk kehadiran Bapak Gubernur Koster dan syukur bisa hadir hari ini. Kami mendorong Bapak Gubernur Koster bisa jadi penasehat Peradi SAI kedepan,” ungkap Juniver.
Pemilihan Bali sebagai tuan rumah Munas membawa dampak ekonomi positif. Gubernur Koster menyampaikan tingkat hunian hotel di lokasi kegiatan mencapai 95%, mencerminkan besarnya minat peserta yang juga mencintai Bali. ’’Kehadiran peserta Munas meningkatkan kontribusi wisdom ke Bali. GM hotelnya bilang hunian 95 persen. Ini wajah pariwisata Indonesia terutama di Bali,” katanya.
Gubernur Koster memaparkan kondisi Bali pasca Covid-19 telah bangkit dengan 6,4 juta wisatawan mancanegara berkunjung sepanjang 2024. Bali menyumbang 46% dari total kunjungan wisatawan asing ke Indonesia dan 44% dari devisa pariwisata nasional, namun masih menghadapi tantangan dalam hal infrastruktur.
Budaya adalah Modal Utama Bali
Gubernur Koster kembali menegaskan budaya adalah satu-satunya modal utama Bali dan tidak ada eksploitasi tambang dan industri berat yang bisa merusak ekosistem pulau. ”Tidak ada tambang, tidak ada minyak. Satu-satunya yang dimiliki Bali adalah budaya. Ini anugerah yang tidak bisa habis selama pelakunya masih ada. Karena itu, saya akan berikan insentif mulai 2026 untuk kelahiran anak-anak dengan nama Nyoman dan Ketut agar tidak punah,” ujar Koster disambut tepuk tangan peserta.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur Bali menyatakan dukungan penuh terhadap eksistensi dan kiprah Peradi SAI di Bali. ”Saya bangga bisa hadir. Ini bagian dari keramahtamahan Bali. Saya dukung penuh Peradi SAI. Silakan programkan advokat masuk desa. Ini akan sangat membantu masyarakat,” ujarnya.
Bila direalisasikan menurutnya, inisiatif ini akan menjadi terobosan penting dalam pemerataan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat desa di seluruh Bali, bahkan bisa menjadi model nasional. (fkb/pas)