
: (Foto : fkb/jelantik)
Persatuan Perangkat Desa Indonesia Temui Komisi I DPRD Bangli
BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Bangli mendatangi Komisi I DPRD Bangli, Selasa (3/5/2025).
Kedatangan anggota PPDI Bangli menyampaikan sejumlah aspirasi selama ini dinilai penting untuk ditindaklanjuti kepada wakil rakyat di DPRD Bangli khususnya Komisi I. Anggota pPDI diterima Ketua Komisi I DPRD Bangli, Satria Yuda.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua PPDI Cabang Bangli, I Made Nuarta menyampaikan enam aspirasi terkait ada perubahan batas usia purna tugas perangkat desa. Sebelumnya diatur purna tugas perangkat desa umur 65 tahun. Dengan adanya peraturan terbaru, batas usia pensiun perangkat desa dipangkas menjadi 60 tahun. Dalam hal ini, PPDI Kabupaten Bangli mengusulkan agar masa purna tugas perangkat desa tetap 65 tahun. Karena status perangkat desa masih abu-abu, bukan pegawai swasta tapi bukan juga pegawai negeri. ”Setatus kita belum jelas,” ucapnya.
Nuarta menjelaskan selama ini perangkat desa tidak mendapat pensiunan. Ia mengusulkan agar saat purna tugas dapat pensiunan layak sesuai masa pengabdian. Di sisi lain, selama ini terjadi ketidakadilan antara perangkat desa yang baru diangkat dengan yang lama mengabdi. Dari sisi kesejahteraan justeru sama. Tidak ada perbedaan gaji yang didapat antara yang baru dan yang lama mengabdi. ”Tidak ada kejelasan golongan/pendidikan masing-masing perangkat desa dari sisi penggajian,” ucapmya.
Sementara Ketua Komisi I, Satria Yudha menyampaikan sejatinya pertemuan dengan PPDI sudah kali kedua. Saat itu pihaknya langsung mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Bagian Hukum Setda Bangli. Mereka bisa langsung melakukan kajian terkait usulan tersebut. ”Kita dalam mengambil keputusan tidak mau bertentangan dengan aturan diatasnya,” ujar politisi PDIP asal Susut ini. (jel)