
Persulit Mutasi Kendaraan Nasabah, BRI Minta Agunan Pengganti Senilai 130 Persen dari Sisa Pinjaman
FORUM Keadilan Bali – Keluhan ditujukan pada pelayanan kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Gatot Subroto, Denpasar Bali. Seorang nasabah yang meminjam kredit di tempat tersebut mengaku dipersulit saat ingin memutasi kendaraannya yang telah jatuh tempo dan harus ganti nopol dari Jakarta ke Bali. Entah memang sudah aturannya seperti itu, Kepala Unit BRI Gatot Subroto, Denpasar Bali, Yoga Samudera meminta agunan pengganti senilai 130 persen dari sisa pinjaman nasabah.
“Sepanjang agunan pengganti… punya nilai 130% dari sisa pinjaman.. dados (boleh) Bapak,” ujar Yoga Samudera kepada nasabah.
Kondisi ini tentu sangat memberatkan bagi si pemilik kredit, karena menurutnya ia harus menyiapkan agunan senilai lebih dari Rp150 juta.
“Saya sudah beritikad baik untuk mencoba meminjam BPKB kendaraan saya, karena sudah sejak 2019 belum bayar pajak, rencananya sekaligus saya bayar bersamaan dengan cabut berkas dan mutasi ke Bali,” ungkapnya mengeluh.
Dia sempat meminta kebijakan, dengan menyatakan siap membuat surat pernyataan ataupun pernjanjian, karena peminjaman agunan itu tak akan memakan waktu lama. Namun, oleh pihak BRI tetap bersikukuh, si peminjam harus menyiapkan agunan pengganti senilai 130 persen dari sisa pinjaman.