
Plt. Bupati Suiasa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidum dan Penyerahan Penetapan Perwalian
FORUMKEADILANBali.com – Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum (Pidum) telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Juni-Oktober 2024 sekaligus penyerahan penetapan perwalian kepada Ketua Yayasan Anak-Anak Bali, di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (12/11).
Plt. Bupati Suiasa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kinerja segenap aparat penegak hukum mampu memberantas pelaku kejahatan peredaran narkoba, pencurian, perampokan dan hal lain yang melanggar hukum serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan ini merupakan komitmen bersama menegakan hukum sebagai salah satu prinsip dasar dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Badung atau disebut dengan pro law enforcement. Hal ini bukti kinerja penegak hukum sangat baik sehingga dapat menangkap pelaku pengedar narkoba, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum serta penyitaan barang bukti. ”Pemusnahan barang bukti diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku agar pelanggaran kedepan dapat dicegah. Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen kita sebagai aparatur negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal,’’ ujarnya.
Lebih lanjut Suiasa mengemukakan penyerahan penetapan Perwalian kepada Ketua Yayasan Anak-Anak Bali untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan anak dalam melakukan perbuatan hukum atas anak. Karena banyak anak-anak tidak memiliki status hukum jelas, apalagi ketika kedua orang tuanya sudah tidak ada atau bahkan meninggal dunia. ”Kami berharap melalui kegiatan ini dapat melindungi anak-anak yang terlantar serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk,’’ harapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo mengatakan kegiatan yang dilaksanakan yakni pengajuan permohonan perwalian anak diasuh Yayasan Anak-Anak Bali terdapat tiga anak yang dimohonkan penetapan hak perwaliannya di Pengadilan Negeri Denpasar. Dengan diajukan permohonan ini menunjukan Kejaksaan dalam hal ini tidak hanya mempunyai fungsi penuntutan tetapi juga memiliki fungsi social. Salah satunya fungsi sosial yang dijalankan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. ”Semoga ditetapkan perwalian anak-anak ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap anak-anak tersebut khususnya hak dalam mendapat pendidikan,’’ katanya.
Terkait pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap ini, kata dia, bentuk tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini juga didasarkan pada putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang isinya menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. (pas)