
: (Foto : fkb/ist)
Polda Bali Amankan 38 Pelaku Sindikat Penipuan Online
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy S.I.K., dan Dirressiber Kombes Pol. Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., dan para Kasubdit Ditsiber disela-sela konferensi pers di Lobi Mapolda, Rabu (11/6/2025), menerangkan, Ditressiber Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana sindikat penipuan online mengamankan 38 orang pelaku dari lima TKP.
Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, modus sindikat tersebut yaitu para pelaku seolah-olah menjadi perempuan menggunakan foto perempuan dilengkapi data diri palsu untuk mengelabui dan meyakinkan calon korban sehingga pelaku mendapatkan data yang dicari dan calon korban mau melanjutkan komunikasi dengan link telegram yang dikirimkan calon korban untuk dikirim ke P2/Vivi/AW saat ini berada di Kamboja.
Irjen Daniel Adityajaya menjelaskan pengungkapan sindikat penipuan online tersebut berdasarkan informasi, Senin (9/6) sekitar pukul 01.00 Wita, adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah Jl. Nusa Kambangan, Denpasar (TKP 1). Selanjutnya Tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan di TKP 1 dan meyakini adanya aktivitas mencurigakan sehingga tim melakukan penggeledahan dan benar di TKP itu ditemukan 9 orang lengkap dengan 10 unit komputer sedang melakukan aktivitas penipuan tersebut.
Dia menerangkan dari hasil Interogasi terhadap 9 orang pelaku, mereka bekerja atas perintah dan kendali dari seseorang atas nama VV saat ini berada di Kamboja. Mereka mengaku di beri tugas melakukan pencarian data pribadi WNA AS via chating personal dan tautan palsu dengan upah 1 USD/data.
Irjen Daniel Adityajaya mengungkapan, para pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengaku kegiatan ini sudah dilakukan sejak nopember 2023 dan pelaku mengatakan ada kelompok lain bekerja seperti mereka di beberapa lokasi berbeda yakni Jl. Nangka Utara Kusuma Sari Denpasar (TKP 2), Jl. Gustiwa III Denpasar (TKP 3), Jl. Irawan GG. 2, Ubung Kaja Denpasar (TKP 4), Jl. Swamandala III Denpasar (TKP 5).
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Irjen Daniel Adityajaya, Tim Ditressiber Polda Bali mengarah dan menggeledah keempat TKP tersebut dan berhasil mengamanankan 29 orang pelaku sindikat penipuan online lengkap dengan barang bukti. Dari lima TKP tersebut, Tim Ditressiber Polda Bali berhasil mengamanankan 38 orang pelaku yakni 31 orang laki-laki dan 7 orang perempuan dengan peran masing-masing lengkap dengan barang bukti 82 HP dan 47 unit komputer berbagai merek. ”Saat ini para pelaku sudah diamankan di Rutan Polda Bali menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,’’ katanya.
Irjen Daniel Adityajaya menjelaskan inisal para pelaku dan barang bukti dari masing-masing TKP yaitu TKP 1 diamankan 9 orang benisial BR, IQ, DF, YK, FD, JJ, BG, D, DL dengan barang bukti 19 HP dan 10 unit komputer. Disusul TKP 2 diamankan 9 orang pelaku atas nama GP, YS, SLH, MASD, AND, MSG, YMY, SM, FDR dengan barang bukti 16 HP dan 10 unit computer. TKP 3 diamankan 6 orang pelaku berinisal ARM, AEA, FPM, AT, RSM, FA barang bukti 15 HP dan 9 unit computer, TKP 4 diamankan 8 orang pelaku bernisial OE, FA, DA, IM, ANF, IK, ANR, FH
dengan barang bukti 22 HP dan 8 unit computer, TKP 5 diamankan 6 orang pelaku bernisial S, AS, YRF, AAF, DM, ESP dengan barang bukti 10 HP dan 10 unit computer.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP, dugaan adanya tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah.
Terkait kejadian ini, Polda Bali menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan bijak menggunakan teknologi/medsos dan waspada penipuan online dengan cara tidak memberikan informasi data pribadi/keuangan kepada orang yang tidak dikenal. Tidak melakukan transaksi online dengan cara tidak biasa/tidak dikenal dan abaikan jika ada chat, telepon dan SMS tidak dikenal menawarkan/meminta sesuatu. Selalu gunakan platform online resmi dan terpercaya. ”Jika ada masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan berpotensi melanggar hukum segera laporkan kepada Kepolisian terdekat kami menjamin rahasia dan keamanan pelapor. Kami pastikan akan menindak lanjuti laporan tersebut,” tegas Kapolda Bali. (fkb/nom)