
: (Foto : fkb/humas Polda)
Polda Bali dan Bea Cukai Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Rp12 Milyar
DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K dan Diresnarkoba Kombes Pol. Radiant S.I.K., M.Hum., mengatakan, Polda Bali bersama Bea Cukai mengungkap peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional senilai Rp12 miliar.
Hal itu diungkapkan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya disela-sela konferensi pers di depan para awak media dan perwakilan Bea Cukai Bali di Lobi Mapolda Bali, Kamis (26/5/2025).
Irjen Daniel Adityajaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keberhasilan Ditresnarkoba dengan Bea Cukai mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional dengan barang bukti total berat 1.713,92 gram netto dan 1 orang tersangka WNA asal Australia benisial IAA.
Irjen Daniel Adityajaya mengungkapkan modus operandi menggunakan jasa Pos mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali.
Kronologis kejadian pada Sabtu (12/4/2025) dikirimkan 2 paket pos dari Inggris yaitu paket 1 dengan tujuan apartment 3, Gang. Manggis Tibubeneng, Kuta Utara Badung. Sedangkan paket 2 tujuan Jl. Raya Tumbakbayuh Tiying Tutul, Mengwi, Badung, Bali. Kedua paket tersebut tiba di Denpasar Selasa (20/5) sekitar pukul 17.30 Wita. Tiba di Bea Cukai Ngurah Rai Bali dilakukan analisa citra x-ray dan dicurigai kedua paket tersebut diduga berisi narkotika. Selanjutnya petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan tehnik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi).
Pada Rabu (21/5) sekitar pukul 13.30 Wita tersangka bernisial IAA merupakan seorang WNA asal Australia menghubungi saksi YE (driver grab) untuk mengambil paket di kantor Pos Regional. Namun berhalangan sedang menghendel tamu. Saksi YE menyanggupi mengambil paket tersebut keesokan harinya. Kamis (22/5) sekitar pukul 10.30 Wita setelah paket pos diambil oleh saksi YE, kemudian tersangka IAA memerintahkan saksi YE menyerahkan paket 1 ke saksi an. IMS (driver gojek) yang sudah dipesan oleh tersangka IAA di warung bendega renon Denpasar, lanjut gojek mengamtar barang ke alamat yang telah dipesan oleh tersangka IAA di gang manggis desa tibubeneng kuta utara badung, selanjutnya saksi YE diperintahkan kembali untuk mengambil paket 2 ke kantor pos besar renon dan dikirimkan langsung ke alamat yang sama oleh saksi YE.
Irjen Daniel Adityajaya menuturkan berdasarkan hasil lidik tersebut selanjutnya personil Ditresnarkoba Polda Bali dibagi menjadi 2 tim melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh driver gojek dan driver grab tersebut menuju alamat yang dipesan tersangka IAA sesuai aplikasi (gojek dan grab). Paket selanjutnya diterima tersangka IAA.
Pada Kamis (22/5) sekitar pukul 11.30 Wita tim berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Australia benisial IAA yang menerima kedua paket tersebut dengan TKP di Gang Manggis Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain ditemukan pada kedua paket tersebut sebanyak 206 paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto.
Selain barang bukti narkotika jenis kokain tersebut, kata Irjen DanielAdityajaya, ditemukan juga bukti pendukung lainnya di dalam kamar tempat tinggal tersangka IAA barang berupa 1 buah timbangan digital dan 1 bundel plastik, serta handphone.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IAA mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut, dan mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil bos untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang Rp50 juta.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu mengimporatau menyalurkan narkotika golongan I ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. ”Dengan barang bukti kokain sebanyak 1.713,92 gram netto (1,7 kg) ditaksir harganya mencapai Rp12 miliar, kita berhasil menyelamatkan 2.666 jiwa dari ancaman bahaya narkoba,’’ katanya.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut. (fkb/nom)