FORUM Keadilan Bali – Satuan Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Selatan, Polsek Kawasan Benoa dan Polsek Kuta Selatan berhasil membekuk 11 orang pelaku tindak pidana pemerasan dengan ancaman, pengeroyokan atau penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Kejadian tersebut berawal di warung Bu Ayu, Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa, Senin (20/6) pukul 19.00 Wita.
Demikian diungkapkan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, di Mapolresta Denpasar, Kamis (24/6). “Korban bernama Naheson Niko (37) warga Pemogan, Denpasar Selatan dikeroyok beberapa orang pelaku bernama Yosafat Bani alias Jhon Key (36), Daniel Karim (30), dan Artono Bali Peka (20), karena perebutan menagih utang terhadap orang yang sama antara Jhon Key dengan korban Niko,” kata AKBP Bambang.
Dijelaskan Kapolresta, korban dipukul beberapa kali para pelaku dengan menggunakan kursi, helm dan batu hingga mengalami luka di pipi kiri, kepala bagian belakang dan samping. “Kasus tersebut para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkapnya.
Kapolresta mengungkapkan, kasus berlanjut di hari yang sama sekitar pukul 24.00 Wita di depan Gang Merpati, Jalan Dukuh Sari, Denpasar Selatan terjadi tindak pidana pengeroyokan dan pemerasan dengan korban Fernando Ben Arielpatiwael (22). Saat itu korban melintas di wilayah tersebut. Pelaku berjumlah kurang lebih delapan orang tiba-tiba melakukan pengeroyokan dan perampasan barang korban. ”Delapan orang pelaku berhasil diamankan dan barang bukti kita amankan satu buah kayu,” ucap AKBP Bambang.
Kedelapan pelaku yang diamankan yaitu Jhon Key, Stefen (24), Yandri Ngongo (25), Marselius Dangi Kasi (20), Dodi (23), Andreas Bolu Jara (22), Melkianus Delo (24) dan Sapri Buka (22).
Terkait dua kejadian tersebut, Kapolresta Denpasar bersama pemangku adat Kota Denpasar, Rabu (21/6) telah mengadakan pertemuan elemen Sipandu Beradat menyelesaikan permasalahan tersebut. Keputusan semua sepakat kasus tersebut dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku agar tidak terulang kembali.
Sedangkan TKP ketiga terjadi di kawasan bedeng Kuta Selatan, Jalan Taman Ayu Giri Asri, Mumbul dengan korban Andreas Ra Mone (21) pada 21 Juni 2022 terjadi tindak pidana penganiayaan dengan pelaku Petrus Patimone (19). Korban ditusuk menggunakan pisau hingga mengalami luka di bagian pinggang. ”Polresta Denpasar berkomitmen tidak ada lagi pelaku yang mengganggu kamtibmas di Kota Denpasar akan kita tangkap dan proses hukum, serta sepakat Forum Sipandu Beradat dijalankan. Memberikan rekomendasi untuk penegakan awig-awig desa adat,” tutup AKBP Bambang Yugo Pamungkas.