Nasional

PPUU DPD RI Audit Dampak OSS di Bangli, Otonomi Daerah Tergerus, Perlindungan Geopark dan Kedaulatan Adat Terancam
Diterbitkan: 27 November 2025, 19:40

BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI), Rabu (26/11/25) melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bangli memantau implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rombongan PPUU DPD RI dipimpin ketuanya Abdul Kholik diterima Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar di Ruang Rapat Kantor Bupati Bangli.

Fokus utama kunjungan kerja untuk menganalisis dampak disharmonisasi regulasi, khususnya antara UU Pemda dan sistem perizinan terpusat, Online Single Submission (OSS).

Abdul Kholik menyampaikan kunjungan ini adalah misi konstitusional untuk mengaudit regulasi di tengah fenomena hyper-regulation di Indonesia. Ia menyoroti adanya “ketegangan normatif dan praktis” akibat sentralisasi perizinan melalui OSS. ”Daerah seperti Bangli mengemban tanggung jawab besar terhadap pelestarian Geopark Batur dan sistem adat kehilangan sebagian ruang kendali terhadap proses perizinan. Padahal izin tersebut memiliki konsekuensi langsung pemanfaatan ruang dan dinamika sosial,” ujarnya.

Anggota DPD RI Dapil Bali, I Komang Merta Jiwa turut mendampingi Abdul Kholiq memaparkan laporan empiris mengkhawatirkan mengenai pengendalian tata ruang melemah, kewenangan Pemda melakukan verifikasi substantif di lapangan tergerus, membuat daerah khawatir tidak mampu melindungi lahan pertanian dan kawasan konservasi. Pemda seolah hanya menjadi penerima informasi atas izin yang terbit otomatis dari pusat.

Merta Jiwa menjelaskan sistem OSS tidak memiliki mekanisme formal untuk melibatkan masyarakat adat. Akibatnya, masyarakat adat kehilangan otoritas terhadap wilayahnya, dan Pemda kesulitan menolak izin bertentangan dengan awig-awig desa adat (hukum adat). “Permasalahan ini merusak dua pilar utama Bangli,” tegas Merta Jiwa.

Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar membenarkan adanya kendala tersebut. Ia menyampaikan dengan OSS, perizinan usaha diatur oleh pusat, membuat daerah kehilangan kewenangan dan menghambat pelayanan. ”Pengelolaan yang tidak jelas, perizinan sangat mudah diterbitkan, berdampak pada aspek pengelolaan SDA dan lingkungan hidup,” papar Diar, sembari mendesak agar perubahan UU Pemda perlu menguatkan kembali kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Gubernur Koster Tegas Bali Tak Butuh Ormas Preman, Keamanan Ditangani Negara dan Desa Adat

Kunjungan ini bertujuan mengumpulkan masukan dari Pemkab, DPRD, dan tokoh adat Bangli. Temuan dan masukan ini akan digunakan PPUU DPD RI menyusun rekomendasi perbaikan atas pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014. Untuk memperkaya dan menyelaraskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Masyarakat Adat agar selaras dengan kebutuhan nyata di daerah. (fkb/sum)

Shares: