
Rakor Bersama Ketua PHDI Badung, Bangun Harmonisasi Dokumen Perkawinan Menuju keluarga Bahagia
FORUMKEADILANBali.com – Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Ketua PHDI Kabupaten Badung Gede Rudia Adiputra terkait regulasi perkawinan agama dilaksanakan di ruang tamu Wakil Bupati, Puspem Badung, Jumat (24/1/2025).
Wabup Ketut Suiasa menyampaikan menyatukan persepsi dan pemikiran serta langkah berkaitan tata cara atau pola tentang pelaksanaan perkawinan yang mengharmonisasi antara sistem aturan positif dengan perkawinan secara agama dikaitkan dengan adat. Sehingga perkawinan secara Hindu di Badung dan di daerah lain ada harmonisasi dan kesinkronan dari tahapan awal sampai tahapan akhir tanpa harus menghilangkan atau mengurangi tentang prinsip-prinsip perjalanan tatanan secara adat apalagi secara agama ”Pelaksanaan sahnya suatu perkawinan perlu ada pola. Pola ini tidak bermaksud menyeragamkan tetapi mengharmonisasi atau menyelaraskan perkawinan Hindu khususnya di Badung dengan prinsip tidak menghilangkan dresta,” katanya.
Suiasa mengungkapkan konsep ini sudah ada satu kesatuan pemikiran antara PHDI, Kementerian Agama, MDA di Kabupaten Badung. Selain dibuatkan suatu formulasi, pedoman akan dibahas bersama dengan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan suatu produk bersama yang harus kita taati bersama.Dengan demikia, ada kejelasan dan kepastian terkait prosedur, seperti ketika ada perceraian semestinya ada juga perceraian secara agama. Ketegasan siapa akan melaksanakan di sini belum jelas dan tegas. Apakah prajuru desa adat, padahal secara formal di Hindu adalah PHDI. Namun PHDI belum memiliki tata cara perceraian secara Agama Hindu. ”Saya berharap pola dan prosedur secara administratif di Badung lebih teratur, lebih tertata, lebih rapi secara tahapan prosedur selama ini sudah baik. Saya ingin meningkatkan lebih baik untuk mewujudkan perkawinan sehat, bahagia dan Sejahtera,” ujarnya.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung I Gede Rudia Adiputra, mengatakan masih beragam regulasi dibuat masing-masing desa adat di Kabupaten Badung terkait dokumen perkawinan mengacu pada Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 perlu dilakukan harmonisasi. Melalui program dari Kementerian Agama memberikan pembinaan kepada para calon pengantin menghindari terjadi hamil sebelum nikah. Adanya persamaan persepsi akan dituangkan dalam sebuah regulasi nantinya dijadikan sebagai pedoman para yowana sebelum melaksanakan pernikahan yang bertujuan mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera. ”Yowana akan melakukan upacara pernikahan sebelumnya harus melengkapi persyaratan administrasi seperti keterangan sehat, pernah mengikuti pelatihan calon pengantin, baru melakukan persiapan jadi pengantin. Terkait administrasi sesuai kesepakatan kami bersama MDA, Catatan Sipil, Kemenag, dan Dinas Kebudayaan,” jelasnya.
Rudia Adiputra mengemukakan kedepan berkolaborasi bersama instansi terkait akan melaksanakan pembinaan dokumen, pembinaan kesehatan, pembinaan pembangunan keluarga kepada remaja kita di Badung. Diamping akan melaksanakan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) pada bulan Pebruari 2025. ’’Berharap dari FGD akan mendapatkan suatu kesepakatan yang menjadi keputusan bersama atau menjadi sebuah Peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah,” teangnya. (fkb)