Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 oleh KPK RI

Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 oleh KPK RI
IKUTI RAKOR - Bupati Badung Wayan Adi Arnawa mengikuti secara daring Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025, dilaksanakan KPK RI, di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Rabu (30/4/2025).
📷: (foto : fkb/humas)

Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 oleh KPK RI

MANGUPURA, FORUMKEADILANBali.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti secara daring Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2025, terkait Penertiban Aset dan Optimalisasi Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Badung dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Rabu di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Rabu (30/4/2025).

Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi dan menyambut baik langkah yang dilakukan KPK RI dalam rangka tata kelola Pemkab, khususnya tertib administrasi terkait aset Pemkab Badung dan peningkatan PAD Kabupaten Badung selama ini bertumpu pada pendapatan Pajak Hotel dan Restoran (PHR). PHR dalam nomenklatur baru disebut pajak barang dan jasa tertentu atas nama Pemkab Badung, dan selaku Bupati sangat mengapresiasi kegiatan ini. ”Kami berharap banyak, karena Badung hidup dari sektor pariwisata, memiliki potensi dan tantangan sangat luar biasa. Potensi yang ada. Karena Badung memiliki pendapatan termasuk representatif dan boleh dikatakan sehat,” katanya.

Bupati Adi Arnawa menjelaskan, PHR menjadi kontributor terbesar dalam pendapatan Kabupaten Badung dengan optimalisasi penerimaan PHR. Bahkan tantangan terbesar Pemkab Badung yaitu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan berkunjung ke wilayah Kabupaten Badung serta masyarakat Badung itu sendiri. ”Dengan output dari kegiatan ini memberikan dampak signifikan terkait tertib administrasi aset yang berpotensi meningkatkan PAD kita. Diamping mendorong optimalisasi pajak dengan peningkatan sumber daya manusia,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Pengurus DPW ILDI Kabupaten Badung Periode 2025-2029 Dilantik

Bupati Adi Arnawa mengakui Pemkab Badung banyak dibantu Kejaksaan Negeri Badung dari aspek regulasinya. Jika apa yang kita lakukan tanpa dukungan regulasi yang kuat, apa yang kita inginkan tidak bisa diwujudkan. Selain itu, Pemkab juga dibantu BPN Badung mendeteksi aset. ”Bukan hanya aset akibat dari belanja modal, tapi juga aset-aset yang berpotensi menjadi aset pemerintah daerah. Untuk itu, perlu persepsi dan pemahaman sama antara Pemerintah Daerah dan BPN,” ucapnya.

Turut hadir pada kesempatan ini, Kasatgas V.2 Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Nurul Ichsan al Huda, perwakilan Kajari Badung, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (BPN) dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung. (pas)

Shares: