FORUMKEADILANBali.com – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045 pada Rapat Paripurna DPRD Badung, di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung, Jumat (7/2/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua DPRD Badung dihadiri Wabup Ketut Suiasa, Forkopimda Badung, anggota DPRD Badung, Sekda Badung I.B Surya Suamba serta pimpinan perangkat daerah.
Bupati Giri Prasta menjelaskan Raperda ini pemerintah ingin melakukan sebuah penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat serta memastikan kawasan, seperti kawasan pariwisata, jalur hijau, sawah dilindungi, pertanian berkelanjutan, permukiman, jasa dan seterusnya. ”Kami sudah bagi wilayah antara Badung Utara, tengah dan selatan. Badung Utara itu merupakan konservasi dan kemungkinan muncul hanya boleh desa wisata. Sehingga Agro Techno Park bisa berkembang menjadi agro industri. Begitu juga ada di Abiansemal, ini sama. Kalau di Mengwi sebagian pertanian, sebagian lagi pariwisata, termasuk Kuta Selatan, Kuta Utara dan Kuta,” katanya.
Bupati Giri Prasta menyampaikan Raperda disusun dengan beberapa pertimbangan utama. Sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sebagai acuan mewujudkan keseimbangan pembangunan serta pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah termasuk acuan lokasi investasi baik oleh pemerintah, masyarakat dan swasta. Selain itu, disusun Raperda ini, karena Perda No. 26 tahun 2013 tentang RTRW Badung 2013-2033 sudah tidak relevan dengan pengembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini. ”Perlu ada penggantian dengan peraturan lebih relevan dan adaptif,” ujarnya.
Muatan diatur dalam Raperda, kata Giri Prasta, salah satunya tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang memuat tujuan penataan ruang wilayah kabupaten mewujudkan Kabupaten Badung sebagai pusat kegiatan nasional dan destinasi pariwisata internasional berkualitas. Selain berdaya saing dan berjati diri budaya Bali melalui sinergi pengembangan wilayah secara berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, perdagangan dan jasa serta kepariwisataan menuju kesejahteraan masyarakat berdasarkan falsafah Tri Hita Karana.
Menurut Giri Prasta, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah terbagi menjadi 3 terdiri dari kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang (meliputi pusat pelayanan perkotaan, konektivitas sistem jaringan transportasi dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana), kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang (meliputi pemanfaatan dan pengelolaan kawasan lindung dan pemanfaatan dan pengelolaan kawasan budi daya) dan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis kabupaten. (pas)