FORUM Keadilan Bali – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Selasa (5/7).
Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa, Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Sekretaris Daerah Wayan Adi Arnawa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, beserta seluruh pejabat lengkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dan undangan lainnya.
Bupati Giri Prasta mengatakan, Raperda ini sudah dibahas oleh anggota DPRD dan fraksi-fraksinya serta tenaga ahli DPRD dan meyakini masih banyak terdapat kekurangan. Dia berharap adanya kinerja yang konstruktif sesuai regulasi ke depan bisa diberikan masukan bersifat konstruktif dari segala pihak dan sangat dibutuhkan penyempurnaan Raperda. ”Masih banyak hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan didiskusikan untuk mendapatkan suatu kesepahaman bersama. Ke depan dapat dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah dalam masa persidangan ini,” ujar Bupati Giri Prasta.

Bupati Giri Prasta mengungkapkan seluruh kegiatan dalam pengelolaan keuangan daerah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh pemerintah daerah. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem terintegrasi diwujudkan dalam APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. ”DPRD memiliki fungi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. Akhirnya, laporan keuangan daerah harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD untuk memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaan dengan peraturan daerah,” jelasnya.