DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II dengan agenda penyampaian pandangan umum, pendapat akhir, dan persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2027. Rapat menjadi dasar penyusunan APBD TA 2027 ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (28/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra, I Wayan Mariana Wandira dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna. Hadir Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, unsur Forkopimda, serta para kepala OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.
Pada kesempatan itu, seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyatakan persetujuan terhadap Ranperda KUA dan PPAS TA 2027, selanjutnya akan ditetapkan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Pandangan umum pertama dari Fraksi Golkar dibacakan I Gede Dwi Purnama Putra memyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Walikota dan Wakil Walikota Denpasar beserta jajarannya telah menyusun dan menyampaikan dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Dwi Purnama menyebutkan dokumen ini merupakan fondasi strategis dalam menentukan arah pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar. Penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2027 menjadi momentum menyelaraskan program prioritas daerah dengan kebutuhan nyata masyarakat, memperkuat pelayanan publik, serta menjaga pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan, maka pendapat akhir Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Denpasar dinyatakan menyetujui Ranperda ini. “Fraksi Golkar dapat menerima dan menyepakati Ranperda KUA PPAS 2027 sebagaimana disampaikan sebelumnya untuk selanjutnya digunakan sebagai pedoman dalam menyusun APBD TA. 2027,” ujarnya.
Pandangan umum Fraksi PSI-Nasdem dibacakan Agus Wirajaya juga menyetujui Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kota Denpasar TA. 2027. Berdasarkan arah kebijakan umum, strategi dan prioritas yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip anggaran yang transparasi, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas anggaran. ”Kami berharap semua program yang tersisa di tahun 2026 ini dapat dimaksimalkan pelaksanaannya sehingga Silpa di tahun 2026 dapat diminimalisir,” katanya.
Pandangan umum Fraksi Gerindra dibacakan I Kompyang Gede menyatakan, pihaknya menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2027 untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Pemerintah Kota Denpasar sesuai dengan mekanisme yang berlaku. ”Kami Fraksi Gerindra mengingatkan agar rancangan KUA PPAS yang telah tersusun dalam Anggaran tahun 2027 ini dan sudah kita sepakati bersama agar dijadikan landasan dan dipedomani dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2027 dan selalu berpedoman pada prinsip prinsip pengelolaan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel serta taat asas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” tegasnya.
Fraksi Gerindra mendukung proyek tahap I pendestrian Jalan Gajah Mada dan sekitarnya. Namun, wajah Jalan Gajah Mada tetap akan semrawut karena masih adanya parkir sepeda motor di depan toko. “Kami menyarankan dibuatkan parkir khsusus bagi karyawan toko dan pengunjung, sehingga sepanjang jalan Gajah Mada bebas parkir. Salah satu alternatif yang bisa dilakukan mengatasi hal tersebut agar memanfaatkan parkir basement dan pelataran Pasar Badung,” ucapnya.
Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan umumnya, dibacakan Ida Bagus Ketut Wirayaja. Ia menyampaikan dari pemaparan Walikota Denpasar serta hasil rapat kerja dengan TAPD Denpasar, pihaknya mengatakan Rancangan KUA dan PPAS Denpasar TA. 2027 merupakan rancangan yang optimistis dengan target pendapatan yang maksimal. “Kami berpendapat Ranperda Tentang Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kota Denpasar TA. 2027 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perturan Daerah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sementara Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kesungguhan dan kerjasamanya sehingga Rancangan KUA-PPAS 2027 dapat disepakati. ”Saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat atas dedikasi, kerjasama, serta kesungguhan selama proses pembahasan, sehingga Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2027 dapat mencapai kesepakatan Bersama,” ungkapnya.
Kesepakatan yang telah dicapai merupakan wujud nyata sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyelaraskan visi, tujuan, dan prioritas pembangunan daerah. Berbagai pandangan, usulan, serta masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, sekaligus memperkuat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar. ”Berbagai catatan, saran, serta komentar dari fraksi-fraksi akan menjadi perhatian serius pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai urgensi dan peraturan yang berlaku demi peningkatan pelayanan dan pembangunan di Kota Denpasar,” papar Jaya Negara. (pas)

