Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Badung

Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Badung
SIDANG PARIPURNA - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin, (11/8/2025).
📷: (Foto : fkb/humas)

Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Badung

MANGUPURA, FORUMKEADILANBali.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin, (11/8/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB. Surya Suamba beserta Pimpinan Instansi Vertikal dan OPD di Kabupaten Badung serta para Tenaga Ahli DPRD dan tenaga ahli Fraksi.

Bupati Adi Arnawa menyampaikan Dokumen Penganggaran Daerah dan 1 Ranperda kepada DPRD Badung. Secara prinsip berdasarkan fakta di lapangan, bahwa itu kondisi dan potensi dari Kabupaten Badung. Secara umum akan fokuskan pada infrastruktur. Mudah-mudahan apa yang disampaikan dari pihak Dewan gayung bersambut bersama-sama bagaimana menata infrastruktur. ”Sekarang masalah sampah harus kita kelola dengan baik. Seperti apa pernah saya sampaikan persoalan kita ada dua hal yang harus menjadi atensi kita dan prioritas saat ini yang kita dengar dari wisatawan yaitu masalah kemacetan dan masalah sampah,” ujarnya.

Adi Arnawa mengungkapkan perubahan APBD ini dilakukan untuk mengakomodasi berbagai perkembangan dan kebutuhan terjadi selama tahun anggaran 2025 yang sedang berjalan. Termasuk penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, perubahan prioritas belanja, serta pembiayaan daerah dan juga menyesuaikan kebijakan daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. ”Berkenaan dengan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025. Adanya pedoman dan peraturan yang jelas, serta partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah dan DPRD, diharapkan APBD perubahan dapat disusun secara efektif, transparan, dan akuntabel untuk mendukung pembangunan daerah,” paparnya. (fkb/pas)

Baca Juga :  Pelangi Denpasar Dorong Pantai Mertasari - Padanggalak Jadi Kawasan Atraksi Layang-layang
Shares: