Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Badung Terhadap LKPJ Bupati Badung 2024

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Badung Terhadap LKPJ Bupati Badung 2024
RAPAT PARIPURNA - Bupati Badung Wayan Adi Arnawa bersama Wabup Bagus Alit Sucipta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung Masa Persidangan Kedua tahun 2025, di Ruang Rapat Kerta Gosana, Puspem Badung, Rabu (30/4)/2025).
📷: (foto : fkb/pas)

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Badung Terhadap LKPJ Bupati Badung 2024

MANGUPURA, FORUMKEADILANBali.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung Masa Persidangan Kedua tahun 2025, dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Badung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung 2024, di Ruang Rapat Kerta Gosana, Puspem Badung, Rabu (30/4/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi para Wakil Ketua DPRD Badung.

Bupati Adi Arnawa menyampaikan, dari catatan-catatan telah disampaikan DPRD Badung, dirinya melihat ada beberapa hal perlu mendapat perhatian. Terutama pada target-target dari pemerintah belum bisa dicapai. Terutama sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang targetnya ada belum bisa diaktualisasikan 100%. Namun masih dalam kisaran 73-75%. ”Saya melihat kondisi sekarang itu sudah cukup bagus. Dari catatan-catatan ini kita akan melakukan evaluasi terhadap potensi-potensi sekaligus terhadap target yang kita pasang kedepan. Apapun target yang kita pasang bentuk optimisme kami lakukan dari eksekutif terhadap target pendapatan yang kita akan raih,” ujarnya.

Selain sebagai bentuk optimism, lanjut Bupati Adi Arnawa, target tersebut bentuk motivasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung sebagai OPD pengampu untuk bekerja keras. Tidak tercapainya target sesuai telah dipasang yang menjadi catatan DPRD Badung kepada Pemkab Badung akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Badung.

Bupati Adi Arnawa mengungkapkan secara amanah Undang-Undang LKPJ itu dilakukan 3 bulan setelah tahun anggaran sebelumnya. Sebulan setelah itu, wajib hukumnya DPRD menyampaikan catatan terhadap LKPJ. Siapapun menjadi Kepala Daerah wajib melaporkan LKPJ kepada DPRD, dan nanti akan ditindaklanjuti DPRD dengan memberikan catatan berupa rekomendasi terhadap LKPJ itu sendiri. ”Saya lihat rekomendasi ini untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola pemerintahan. Paling penting meningkatkan fiskal dan meningkatkan pariwisata kita. Terhadap catatan tersebut, tentu kita akan follow up atau tindak lanjuti dalam bentuk perbaikan kinerja tahun 2025-2030. Semoga catatan ini bisa kami adopsi dan akomodir penyusunan struktur belanja pada  Perubahan APBD tahun 2025,” jelasnya.

Baca Juga :  Atasi Masalah Kebersihan, Kelurahan Peguyangan Aktifkan Bank Sampah

Turut hadir pada kesempatan ini, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, para anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung I.B Surya Suamba, seluruh Kepala OPD di lingkup Pemkab Badung, para pimpinan instansi vertikal Kabupaten Badung, Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung, Kepala BPD Bali Cabang Badung dan Mangupura serta Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Badung. (pas)

Shares: