
Rasa Kemanusiaan, Pemprov Bali Kremasi 11 Jenazah Telantar
FORUMKeadilanbali.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali bersinergi dengan RSUP Prof. DR. I.G.N.G. Ngoerah Sanglah Denpasar akan melaksanakan kremasi jenazah telantar akan dilaksanakan di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa (18/6) dan Kamis 19 Juni 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali DR. drh. Luh Ayu Aryani, MP di Denpasar, Kamis (18/6).
Aryani menjelaskan tahun 2024 Kremasi jenazah terlantar dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bali untuk 14 paket/peti. ”Kremasi dilaksanakan tanggal 19 – 20 Juni sebanyak 11 jenazah telantar sudah ada pembebasan dikremasi. Hari pertama, Selasa (18/6) akan dikremasi 5 jenazah, dilanjutkan hari kedua Rabu (19/6) sebanyak 6 jenazah. Pelaksanaan kremasi dilaksanakan di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. ”Prosesi selanjutnya ”nganyut” dilaksanakan di hari kedua pada 20 Juni di tempat penganyutan Desa Adat Kerobokan,” kata Aryani.
Aryani berharap dilaksanakan kremasi secara Hindu ini dapat menyempurnakan jenazah kembali ke Sang Pencipta, menyucikan roh/atma yang telah meninggal dunia dan mempercepat kembalinya jasad ke alam asalnya. ”Selain itu, dapat mengembalikan unsur-unsur pembentuk badan kasar manusia yang disebut Panca Maha Butha kembali ke asalnya,” ujarnya.
Menurut Aryani setiap orang beragama Hindu meninggal dunia wajib dijadikan kembali sebagai abu agar atma/roh bisa mencapai surga/moksa.
Terkait jenazah telantar ditemukan tanpa identitas dan ada beridentitas, lanjut Aryani pihak keluarga tidak mau menerima jenazahnya. Jenazah tersebut ditolak keluarga biasanya pendatang. Karena itu, menjadi kewajiban pemerintah dalam hal ini Pemprov Bali mengurus jenazah terlantar tersebut. ”Sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang saling memanusiakan manusia. Sekaligus menjadi hak bagi setiap orang mendapatkan perlakuan yang layak sebagai seorang manusia, mulai dari lahir hingga wafat,” ucap Aryani.