
Realisasi PWA 2024 Lampaui Target, Sekda Dewa Indra Pastikan Teralokasi Sesuai Peruntukan
FORUMKEADILANBali.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra mengungkapkan penerimaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) tahun 2024 telah dialokasikan dalam APBD tahun 2025. Sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA), kebijakan ini untuk melindungi lingkungan alam dan kebudayaan Bali.
”Realisasi total pendapatan PWA per 31 Desember 2024 mencapai Rp318 miliar lebih, dan melebihi target awal Rp250 miliar. Seluruh pendapatan tersebut telah masuk ke kas daerah dan telah dialokasikan sesuai peruntukannya,” ujar Sekda Dewa Indra saat memberikan penjelasan dalam acara coffee morning dan diskusi bertema ”Tata Kelola Pelayanan Kepariwisataan Budaya Bali untuk wisatawan asing di Provinsi Bali” diselenggarakan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali di Kantor Perwakilan Ombudsman setempat, Kamis (23/1/2025).
Sekda Dewa Indra menjelaskan, alokasi dana perlindungan kebudayaan dan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah di Bali lebih besar dari pendapatan PWA. ”Upaya melindungi dan memajukan kebudayaan Bali, kami telah memberikan bantuan kepada desa adat, subak di Bali dan bantuan ke pura-pura agar tata cara upacara agama sesuai kaidah yang sebenarnya, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi seniman partisipan PKB,” jelasnya.
Dalam perlindungan lingkungan alam Bali, birokrat asal Desa Pemaron tersebut mengakui, Pemerintah Provinsi telah menyalurkan BKK ke kabupaten/kota untuk pengelolaan sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di masing-masing wilayah. ”Seluruh anggaran telah disalurkan sesuai peruntukan di masing-masing pos,” jelasnya.
Ia menambahkan Pemerintah Provinsi Bali terbuka dan transparan dalam pengelolaan penerimaan ini. Karena sistem ini masih tergolong baru, belum 100% wisatawan asing dapat dikenakan PWA. ”Tahun 2025 kami berharap target penerimaan dapat meningkat seiring dengan perbaikan berbagai kendala yang kami hadapi di lapangan,” tambahnya.
Sekda Dewa Indra menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Bali atas komitmennya mengawal pelayanan publik di Bali, termasuk implementasi PWA. Ia menyebutkan saat ini Perda tentang PWA sedang direvisi untuk mengakomodasi berbagai kendala ditemukan di lapangan. ”Beberapa kendala teknis seperti kurangnya sosialisasi, dukungan teknologi, hingga kerja sama dengan mitra akan terus kami tingkatkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menjelaskan acara ini untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik melalui evaluasi kebijakan serta langkah-langkah yang akan diambil guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pelayanan kepariwisataan budaya Bali bagi wisatawan asing. ”Kami menemukan beberapa keluhan terkait sistem PWA, seperti kendala aplikasi, kurangnya sosialisasi, hingga kejelasan peruntukan penerimaan PWA,” ujarnya seraya menyebut program ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan.
Sri Widhiyanti menegaskan PWA merupakan langkah strategis dalam menjaga kelestarian Bali. Pengelolaan yang baik, dana terkumpul dapat memberikan dampak positif signifikan bagi lingkungan, budaya, dan perekonomian Bali. ”Diperlukan penyempurnaan tata kelola agar dapat meningkatkan PAD Bali serta kualitas pelayanan kepariwisataan budaya,” jelasnya. (fkb)