Resmikan Balai Masawitra Jaga Desa dan Umah RJ, Bupati Sedana Arta Terima Kajati Bali

Resmikan Balai Masawitra Jaga Desa dan Umah RJ, Bupati Sedana Arta Terima Kajati Bali
📷: FOTO BERSAMA - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta foto bersama Kajati Bali Ketut Sumadana dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Lila Agustina usai memberi penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejari Bangli dirangkaikan peresmian Balai Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Bangli di Gedung Bukthi Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli pada Senin, (17/3/25).

Resmikan Balai Masawitra Jaga Desa dan Umah RJ, Bupati Sedana Arta Terima Kajati Bali

BANGLI, FORUMKEADILNBali.com – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menerima Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. Ketut Sumadana, S.H.,M.H., dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Lila Agustina, S.H., M.Kn., hadir di Kabupaten Bangli guna penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejari Bangli dirangkaikan peresmian Balai Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Bangli di Gedung Bukthi Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli pada Senin, (17/3/25).

Seiring perkembangan dan dinamika kehidupan yang dimamis dan kompleks, masyarakat telah dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, khususnya pada pemerintahan desa. Hal tersebut dapat mengganggu kinerja pemerintahan akhirnya berimplikasi pada terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat. mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini merupakan program Kejaksaan Agung, Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) untuk membantu pemerintah dalam membangun karakter bangsa taat hukum, pemanfaatan dana desa secara berkelanjutan, mencegah penyimpangan dalam pembangunan desa dan penggunaan dana desa, meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana desa dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

Selain Balai Mesawitra Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Bangli juga menyelenggarakan sebuah wadah disebut Umah Restorative Justice. Restorative Justice merupakan sebuah tempat bermusyawarah untuk mendapatkan solusi atas permasalahan dimasyarakat dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, aparatur desa setempat.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bangli telah memiliki dua Umah Restorative Justice (RJ) salah satunya di Desa Bunutin telah diresmikan tanggal 7 Mei 2024 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca Juga :  Bayi Malang Dibuang di Garase Diaben di Krematorium Bebalang

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyatakan pentingnya menjaga dan meningkatkan hubungan kerjasama yang sinergis antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri Bangli melalui pelaksanaan Peresmian Balai Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Bangli. ”Balai Masawitra yang digagas Kejaksaan Negeri Bangli merupakan inovasi sangat tepat memfasilitasi permasalahan desa, langsung di desa dengan tokoh-tokoh masyarakat,” ungkapny.

Sedana Arta mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangli mengapresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan program Jaga Desa, dan berupaya memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan dana desa dan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada kemampuan menjaga agar anggaran desa digunakan tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Era Indah Soraya, S.H., M.H., menyatakan tahun 2024, keberadaan Umah Restorative Justice di Kabupaten Bangli menjadi tempat menyelesaikan penanganan 5 perkara melalui mekanisme RJ. Dari tiga target perkara, yaitu dua perkara lanka lantas, satu perkara pencurian, satu perkara penganiayaan dan satu perkara penadahan.

Dengan adanya penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat melalui mekanisme RJ, Indah Soraya berharap, keputusan yang dihasilkan lebih dapat mewujudkan keadilan bagi para pihak didasarkan pada nilai keadilan dan kearifan lokal (local wisdom). Sebab penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi nilai musyawarah serta melibatkan tokoh adat/tokoh masyarakat setempat sebagai representasi dari lembaga masyarakat yang ada dimana di Wilayah Bangli nilai adat masih sangat dijunjung tinggi.

Dia mengungkapkan Balai Masawitra Jaga Desa dan Umah RJ dapat menjebatani antara hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dengan hukum positif pada akhirnya dapat menuju tujuan hukum yang universal yaitu menciptakan keseimbangan dan ketentraman serta kedamaian dalam masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Satria Serahkan Bantuan Sembako Kepada ODGJ, Lansia dan Disabilitas

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumadana mengatakan Bali saat ini sedang mengalami berbagai masalah hukum. Untuk itu, wadah Balai Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice dibuat supaya bisa menjadi tempat pendampingan ketika terjadi masalah hukum, mencari solusi setiap masalah ditingkat bawah. Yang terpenting mengawal serta mendampingi pembangunan di desa untuk menghindari terjadinya kebocoran.

Terkait masalah hukum melibatkan desa adat, kata Sumadana, bendesa adat sebagai garda terdepan dalam masyarakat Bali harus melek Hukum, harus memahami apa yang terjadi di lingkungan masyarakat dan jujur dalam menjalankan swadarma. ”Kalau terjadi masalah hukum kami bisa memberikan pendampingan,” ucapnya. (sum)

Shares: