Resmikan Bale Kertha Adhyaksa Gianyar, Gubernur Koster Dorong Selesaikan Permasalahan di Tataran Desa Adat

Resmikan Bale Kertha Adhyaksa Gianyar, Gubernur Koster Dorong Selesaikan Permasalahan di Tataran Desa Adat
PUKUL KULKUL - Gubernur Bali, Wayan Koster disaksikan Kajati Bali Made Sumadana, Wakil Gubernur Bali Nyomn Giri Prasta dan BupatiGanyar Made Agus Mahayastra memukul kulkul sekaligus peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Gianyar di Balai Budaya Gianyar, Rabu (21/5/2025).
📷: (Foto : fkb/ist)

Resmikan Bale Kertha Adhyaksa Gianyar, Gubernur Koster Dorong Selesaikan Permasalahan di Tataran Desa Adat

GIANYAR, FORUMKEADILANBali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Nyomn Giri Prasta menghadiri peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Gianyar di Balai Budaya Gianyar, Rabu (21/5/2025).

Gubernur Koster menyampaikan Bale Kertha Adhyaksa merupakan terobosan sangat baik. Ia menilai tidak semua permasalahan hukum harus selesai di pengadilan, namun dapat diselesaikan melalui musyawarah di desa adat. ”Rumah restorative justice salah satu inovasi sangat baik. Program ini bukan semata-mata memenuhi fungsi kejaksaan, tapi kepentingan pembangunan daerah. Terlebih konsep yang diangkat berbasis kearifan lokal,” katanya.

Desa adat merupakan warisan para leluhur masyarakat Bali, menurut Gubernur Koster, memiliki konsep pengaturan masyarakat sangat baik. Dalam tatanan pemerintah modern, desa adat di Bali sejak dulu telah memiliki pembagian sistem pemerintahan secara eksekutif, legislatif dan yudikatif. ”Leluhur kita memiliki konsep mengatur masyarakat di daerahnya melalui organisasi pemerintahan dinamakan prajuru desa. Kemudian perwakilan warganya untuk menyampaikan aspirasi dinamakan Saba Desa, dan ada lembaga yang menangani masalah-masalah sengketa di masyarakat yang disebut dengan Kertha Desa,” ujarnya.

Gubernur Bali dua periode ini mengungkapkan, desa adat merupakan kearifan lokal masyarakat Bali telah diwariskan dari ribuan tahun lalu. Dengan adanya Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, peran dan fungsi desa adat harus dijaga dan dilestarikan. Salah satunya melalui pembentukan Bale Kertha Adhyaksa di masing-masing desa adat. Sehingga permasalahan-permasalahan seperti pencurian, perceraian, pembagian warisan dan permasalahan lainnya dapat diselesaikan melalui musyawarah di desa adat. ”Kita jangan terlalu bangga dengan perkembangan modernisasi, lantas meninggalkan budaya dan kearifan lokal adiluhung diwariskan leluhur kita. Harus kembali ke jadi diri kita, kearifan lokal Bali,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wabup Suiasa Pimpin Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Badung

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana menjelaskan Bale Kertha Adhyaksa di masing-masing desa adat sangat penting karena tidak ada desa adat yang tidak memiliki permasalahan. Terkait sistem hukum adat dan hukum nasional pun tidak ada pertentangan. Selain itu, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa akan mengurangi persoalan hukum yang masuk ke ranah pengadilan. ’’Adanya KUHP baru mengakui keberadaan hukum adat, jika sudah diputuskan di adat tidak perlu sampai ke pengadilan umum lagi kecuali permasalahannya tidak bisa diampuni,” jelasnya.

Bale Kertha Adhyaksa telah diresmikan di lima kabupaten di Bali, termasuk di Kabupaten Gianyar. Sementara itu empat kabupaten/kota lain segera diresmikan. Diketahui kegiatan tersebut dihadiri Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra, Ketua DPRD Kabupaten Gianyar dan FKPD Kabupaten Gianyar. (fkb/pas)

Shares: