
: (Foto : fkb/jelantik)
Resmob Polres Bangli Ciduk Residivis Asal Pejeng, Gianyar
BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Menjadi target operasi (TO) hampir setahun, akhirnya residivis asal Pejeng, Gianyar bernisial CGDP (49) berhasil diciduk Resmob Polres Bangli, Kamis (22/5) lalu saat melintas di wilayah kerja Mapolres Bangli.
Tersangka menjadi incaran polisi sejak Juli 2024 lalu ketika petugas di Mapolres Bangli menerima laporan dari salah seorang pemilik warung di LC Uma Bukal Bangli mengaku kehilangan tas berisi uang diambil seseorang memiliki ciri-ciri sama dengan tersangka. ”Tersangka diketahui melakukan aksi yang sama di sejumlah di TKP baik di Bangli maupun Klungkung,” kata Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra dalam keterangan persnya, Senin (26/5/2025).
AKBP Putra mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka yang juga residisvis bermula sekitar Juli 2024 lalu, Dewa Ayu Ekantini salah seorang pemilik warung di LC Uma Bukal, Bangli melaporkan kehilangan sebuah tas diambil seseorang. Sebelum melakukan aksinya, tersangka mendatangi warung milik korban dan berpura-pura membeli layang-layang. Saat pemilik warung mengambil layang-layang tampaknya digunakan tersangka melakukan aksinya. ”Saat itulah tersangka mengambil tas milik korban berisi sejumlah uang dan langsung kabur mengendari sepeda motor,” ungkapnya.
Merasa menjadi korban pencurian, kata AKBP Putra, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bangli. Dari informasi yang diberikan korban, petugas berhasil mengumpulkan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Nasib apes tampaknya menimpa CGDP, karena Kamis (22/5) lalu tim Resmob Polres Bangli lewat di salah satu kawasan di Gianyar berpapasan dengan seseorang yang memiliki ciri-ciri sama dengan yang disampaikan korban. Setelah dilakukan penangkapan tersangka akhirnya tidak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya. ”Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai Rp 530.000, satu buah HP Oppo A18,” ujar Putra seraya menambahkan, dari mulut tersangka diketahui dia telah melakukan aksinya di sejumlah lokasi di Bangli dan Klungkung.
Terkait motif, Putra mengemukakan, tersangka melakukan aksi pencurian dengan dalih memenuhi saran dari seorang dukun asal Lombok yang mensyaratkan dia harus melakukan aksi pencurian jika ingin memiliki keturunan atau anak. ”Tersangka mengaku melakukan aksi pencurian karena petunjuk dukun sebagai syarat memperoleh keturunan atau punya anak,” jelasnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan dukun tersebut, Gede Putra masih melakukan pendalaman kasus ini. Sebab, tersangka mengaku jika dukun tersebut dikenal melalui media sosial. ”Kita masih melakukan pendalaman atas kasus ini,” paparnya. (jel)